Bantuan Aceh dari Malaysia Terganjal Status Bencana

- Rabu, 10 Desember 2025 | 08:40 WIB
Bantuan Aceh dari Malaysia Terganjal Status Bencana

Bantuan Aceh dari Malaysia Masih Tertahan di Pelabuhan

Sebanyak 500 ton bantuan logistik dari warga Aceh di Malaysia masih menggunung di Port Klang. Barang-barang itu rencananya akan diangkut kapal swasta menuju Krueng Geukeuh, Aceh. Namun, hingga detik ini, kapal itu belum juga bisa berlayar.

Masalahnya ternyata ada di birokrasi. Pemerintah Indonesia, kata sejumlah pihak, belum menetapkan status "Bencana Nasional" untuk musibah banjir yang melanda Aceh. Padahal, status itulah kuncinya.

Hal ini terungkap setelah Persatuan Masyarakat Aceh di Malaysia (PERMEBAM) bertemu dengan perwakilan KBRI Kuala Lumpur. Pertemuan itu dihadiri langsung Presiden PERMEBAM, Datuk Mansyur Usman, bersama dua pengurus lainnya.

Dari sisi KBRI, hadir Wakil Duta Besar Danang Waskito dan perwakilan bernama Taufik.

"Kendala utamanya adalah aturan antarnegara," jelas Datuk Mansyur.

Menurutnya, tanpa penetapan status bencana nasional dari Jakarta, bantuan logistik dari luar negeri seperti ini tidak bisa masuk langsung. Proses perizinannya jadi berbelit, penuh dengan hambatan administratif yang membuat pengiriman mustahil dilakukan dalam waktu singkat.

Namun begitu, harapan belum pupus. PERMEBAM masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto bisa memberi kemudahan, terutama saat berkoordinasi dengan Gubernur Aceh.

Untuk mendesak percepatan, sebuah surat resmi telah dikirimkan ke Presiden Prabowo. Intinya memohon kelonggaran agar niat baik komunitas Aceh di Malaysia dari pedagang kecil, pengusaha besar, sampai lembaga kemanusiaan bisa sampai ke tangan korban banjir di tanah kelahiran mereka.

Di sisi lain, PERMEBAM mengajak semua pihak untuk bersabar dan tak berhenti berdoa. Mereka yakin, jika statusnya dinaikkan menjadi Bencana Nasional, segalanya akan lebih lancar. Lima ratus ton bantuan yang tertahan itu pun akhirnya bisa segera didistribusikan untuk meringankan beban warga.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler