JAKARTA - Layanan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia perlahan tapi pasti berubah wajah. Korlantas Polri, melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasinya, sedang gencar melakukan modernisasi. Salah satu gebrakan terbaru yang sedang dijalankan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik, atau yang kita kenal sebagai e-BPKB.
Brigjen Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, membeberkan bahwa terobosan ini sudah mulai dijalankan secara bertahap. Roda empat atau mobil baru menjadi yang pertama merasakan, dimulai sejak Maret 2025 lalu.
“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,”
ujar Wibowo pada Senin (19/1/2026).
Nah, buat pemilik kendaraan lama, tak perlu resah. BPKB fisik yang sudah Anda pegang tetap sah dan berlaku. Nantinya, e-BPKB akan diberikan secara otomatis ketika Anda melakukan balik nama atau mengurus administrasi lanjutan lainnya. Jadi, dokumen lama Anda tidak serta-merta jadi tidak berguna.
Memasuki tahun 2026 ini, kita berada di masa transisi. Yang menarik, meski disebut 'elektronik' dan punya chip RFID, e-BPKB ini tetap berupa buku fisik. Fungsinya bukan untuk menggantikan dokumen konvensional sepenuhnya, melainkan memperkuatnya dengan lapisan keamanan digital.
Lalu, apa sih keunggulannya? Menurut Wibowo, ada beberapa hal yang cukup signifikan.
Pertama soal keamanan. Chip RFID di dalamnya menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung ke sistem Korlantas. Bahkan, integrasinya merambah ke perbankan, leasing, dan pegadaian. Dengan struktur seperti ini, pemalsuan dokumen dipastikan akan jauh lebih sulit.
Kedua, urusan jadi lebih cepat. Proses mutasi kendaraan yang dulu bisa makan waktu berhari-hari, kini diklaim bisa selesai hanya dalam satu hari kerja. Semua berkat data yang sudah tersimpan rapi dan terintegrasi dalam sistem digital.
Di sisi lain, e-BPKB juga menjadi tulang punggung integrasi data tunggal antara Korlantas dan lembaga pembiayaan. Untuk mengurusnya pun relatif mudah. Bagi pembeli kendaraan baru, prosesnya bisa langsung digabung dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Masyarakat cukup menyiapkan KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas yang akan memproses hingga menerbitkan buku fisik yang sudah tertanam chip elektronik di dalamnya.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,”
tegas Wibowo menutup penjelasannya.
Kebijakan wajib e-BPKB 2027 ini bukan sekadar aturan biasa. Kombes Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident, menyebutnya sebagai catatan sejarah. Sebuah transformasi digital yang ambisius untuk menyederhanakan dan mengamankan tata kelola kendaraan bermotor di tanah air. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan menghadirkan pelayanan yang lebih modern untuk semua.
Artikel Terkait
Sultan Kemnaker Akui Beli 37 Mobil dari Uang Hasil Pemerasan Sertifikasi K3
KAI Luncurkan KA Sangkuriang, Rute Langsung Bandung-Banyuwangi Mulai Mei 2026
Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun
Bapanas: Stok 9 Komoditas Pangan Utama Surplus, Data Berbasis BPS