Namun begitu, pujian di ruang sidang itu kontras dengan dakwaan berat yang menghampirinya. Nadiem dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM). Nilainya fantastis, mencapai Rp809 miliar lebih. Dia didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tak sendirian, dia menghadapi proses hukum bersama tiga nama lain: mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, serta dua mantan direktur di lingkungan kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Bahkan, dakwaan menyebut ada 25 orang lebih yang diduga ikut diperkaya dari proyek ini.
Kerugian negaranya? Sungguh luar biasa besar. Hitungan kejaksaan menyebut angka Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal: kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih, dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap tak perlu serta tak bermanfaat. Perhitungan kursnya menggunakan patokan terendah dalam periode Agustus 2020 hingga akhir 2022.
Semua tindakan yang didakwakan itu masuk dalam jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan keuangan negara. Sidang masih berlanjut, dan pernyataan terharu Nadiem hari ini mungkin hanya satu fragmen kecil dari drama panjang yang akan terus diungkap.
Artikel Terkait
BPKB Elektronik Resmi Dijajal, Mobil Baru Wajib Pakai Chip Mulai 2027
Korlantas Pacu Digitalisasi, e-BPKB Wajib untuk Semua Mobil Baru pada 2027
Izin Tambang dan Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Banjir Besar di Sumatera
Lahan Eks HGU Siap Dijadikan Huntap Korban Banjir Sumatra