Di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis lalu, tumpukan uang senilai lebih dari Rp 58 miliar terpajang. Jumlahnya fantastis: Rp 58.183.165.803. Itu adalah uang hasil pencucian uang dari judi online yang baru saja dieksekusi pihak kepolisian. Tapi, ada yang mencolok dari pengumuman ini: tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam perkara besar tersebut.
Lantas, kenapa bisa begitu? Menurut penjelasan Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jawabannya terletak pada modus yang dipakai. Uang sebesar itu mengalir melalui rekening-rekening nominee.
"Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan," kata Himawan dalam jumpa pers, Jumat (6/3/2026).
Dia melanjutkan, "Yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tapi ini nominee."
Dengan kata lain, rekening yang disita itu seperti perantara gelap, membuat jejak pelaku utamanya sulit dilacak untuk dijerat secara pidana. Meski begitu, polisi tak tinggal diam. Penyitaan ini mereka sebut sebagai bentuk nyata penerapan aturan hukum yang ada.
Artikel Terkait
KPK Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Nonaktif Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi
Serangan Udara Meluas di Timur Tengah, Fasilitas Kesehatan dan Hotel Jadi Sasaran
Tahanan Kasus Asusila Kabur Usai Sidang di Tebo Diduga Dibantu Keluarga
Trump Sebut Pengiriman Pasukan Darat AS ke Iran Buang-Buang Waktu