Interpol akhirnya mengeluarkan red notice untuk Riza Chalid. Pengumuman resmi dari Polri ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026) lalu. Buron kasus korupsi tata kelola minyak itu kini masuk dalam daftar buronan internasional.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan.
"Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau yang biasa disebut MRC, telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Untung.
Dia menegaskan, dengan terbitnya surat perintah internasional itu, pihaknya bakal berkoordinasi lebih intens. Baik dengan institusi di dalam negeri maupun lembaga penegak hukum di luar negeri.
"Kami di NCB Interpol tentu mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum. Terutama untuk pelaku kejahatan yang kabur ke luar wilayah Indonesia," tegasnya.
Sebenarnya, status Riza sebagai tersangka sudah ditetapkan Kejagung jauh sebelumnya. Itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pria yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal ini dituding terlibat dalam skema yang merugikan negara.
Menurut jaksa, kasus yang menjeratnya ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Hingga saat ini, sudah 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Riza dan beberapa tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki di Merak. Mereka disebut melakukan intervensi kebijakan internal Pertamina.
Padahal, kata Kejagung, waktu itu sebenarnya PT Pertamina sama sekali tidak butuh tambahan tempat penyimpanan stok BBM. Tindakan mereka ini, alih-alih membantu, justru menimbulkan kerugian yang fantastis.
Kerugian negaranya? Mencapai Rp 285 triliun. Angka yang sulit dibayangkan itu merupakan akumulasi dari kerugian keuangan langsung dan guncangan pada perekonomian negara. Belum cukup sampai di sana, Riza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jalur hukumnya kini makin panjang dan rumit.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi