Sebelumnya, polisi sudah resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu masuk sejak 2 Desember 2024, mengangkat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Menurut penjelasan Kasubbid Penmas Bidhumas, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan tersangka untuk inisial RL itu baru dilakukan setahun kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada saudara RL," ujar Reonald, seperti dikutip Selasa (6/1/2026).
Nah, dengan penundaan ini, proses hukum kasus tersebut pun kembali tertahan. Semua kini menunggu kondisi fisik Richard Lee membaik dan kesiapan pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026