Sebelumnya, polisi sudah resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu masuk sejak 2 Desember 2024, mengangkat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Menurut penjelasan Kasubbid Penmas Bidhumas, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan tersangka untuk inisial RL itu baru dilakukan setahun kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada saudara RL," ujar Reonald, seperti dikutip Selasa (6/1/2026).
Nah, dengan penundaan ini, proses hukum kasus tersebut pun kembali tertahan. Semua kini menunggu kondisi fisik Richard Lee membaik dan kesiapan pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang.
Artikel Terkait
Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Nadiem Soal Kamera Warnai Sidang Chromebook
Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Agenda DPR Tahun Ini
Eggi Sudjana Bawa Mobil Mewah di Malaysia, Padahal di Indonesia Pakai Kursi Roda
Denza B5 PHEV Siap Gempur Pasar Indonesia, Unit Sudah Pakai Bahasa Lokal