"Menurut pengakuan pelaku, pukulannya tidak sengaja mengenai AP. Saat itu, korban A berusaha menghalangi, jadi pukulan yang ditujukan ke MF malah mengenai wajahnya," sambung Kapolsek Andri menerangkan kronologi.
Akibatnya, AP mengalami luka cukup serius di bagian hidung dan bibir. Kejadian yang berawal dari cipratan air itu akhirnya berujung runyam.
Di sisi lain, pihak kepolisian sudah bergerak cepat. Pelaku YJ kini telah diamankan. "Kami sudah menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum," tegas Andri.
Proses hukum yang dijalankan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini menjadi pengingat betapa konflik jalanan bisa berawal dari hal kecil, lalu eskalasi dengan cepat dan berakhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Yayasan Gates Siapkan Rp150 Triliun, Tapi PHK 500 Karyawan Mengintai
Ekonomi Jerman Akhirnya Tumbuh Tipis, Tapi Beban Ekspor Masih Membelit
Ekspor Mobil Ramah Lingkungan Korsel Tembus Rp1.200 Triliun di Tengah Pergeseran Pasar
OJK Siapkan Gugatan Perdata sebagai Senjata Terakhir dalam Kasus DSI