Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan solusi daur ulang sebagai alternatif pemusnahan untuk barang sitaan pakaian bekas impor ilegal. Opsi ini diusulkan untuk menggantikan metode pembakaran yang dinilai kurang efisien.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengenai rencana pemanfaatan barang sitaan tersebut. "Kami berdiskusi dengan AGTI mengenai kemungkinan proses pencacahan ulang, dan mereka menyatakan kesiapan untuk melakukannya," jelas Purbaya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai biaya pemusnahan konvensional terlalu tinggi. Untuk setiap kontainer pakaian bekas ilegal, anggaran pemusnahan dapat mencapai Rp 12 juta. Biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan untuk tenaga kerja, logistik, dan proses hukum.
AGTI merespons positif usulan pemerintah. Asosiasi menyatakan kesediaan untuk mengolah kembali pakaian bekas sitaan dengan sistem distribusi terencana. Sebagian hasil daur ulang akan disalurkan ke industri tekstil, sementara sisanya akan dipasarkan kepada pelaku UMKM dengan harga yang lebih terjangkau.
Data terbaru menunjukkan bahwa selama periode 2024-2025, Bea Cukai telah menyita sekitar 17.200 bal pakaian bekas impor ilegal. Volume ini setara dengan 1.720 ton atau diperkirakan mencapai 8,6 juta potong pakaian. Pengawasan intensif terus dilakukan di berbagai titik perbatasan, baik darat maupun laut.
Dampak Pakaian Bekas Impor terhadap Industri Lokal
Maraknya peredaran pakaian bekas impor memberikan tekanan signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri. Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, mengungkapkan keluhan dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tekstil di Jawa Barat.
Menurut Darmadi, tujuh perwakilan IKM tekstil Jawa Barat telah menyampaikan langsung dampak negatif dari praktik thrifting ilegal. Mereka melaporkan bahwa bisnis mereka semakin terpuruk akibat persaingan tidak sehat dengan pakaian bekas impor.
"Pemusnahan ribuan bal pakaian bekas ilegal menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri lokal," tegas Darmadi dalam acara pemusnahan barang sitaan di Bogor.
Data terbaru menunjukkan bahwa 85,56% barang sitaan telah berhasil dimusnahkan. Namun, tanpa penindakan berkelanjutan, volume pakaian bekas impor ilegal berpotensi terus meningkat dan mengancam kelangsungan usaha IKM tekstil.
Darmadi mengilustrasikan kondisi memprihatinkan di Majalaya, yang dahulu dikenal sebagai pusat industri tekstil. "Sekitar 70% IKM tekstil di wilayah tersebut telah tutup usaha, dan hanya 30% yang masih bertahan. Bahkan, banyak mesin produksi yang terpaksa dijual secara kiloan," paparnya.
Artikel Terkait
ShopeePay Luncurkan Kampanye Pasti Gratis, Bebaskan Biaya Admin Transfer dan Tarik Tunai
BPII Kurangi Modal Anak Usaha di Singapura Senilai Rp34,71 Miliar
Argentina Jadi Negara dengan Utang Terbesar ke IMF, Capai Rp680 Triliun
TOTO Bagikan Dividen Final Rp134 Miliar untuk Tahun Buku 2025