Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Kategori High Risk dan Pelanggaran Berat
Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum di Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan terpidana kasus narkoba ini dilakukan karena ia dikategorikan sebagai narapidana dengan risiko tinggi (high risk) berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Proses Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Pemindahan Ammar Zoni bersama 5 tahanan lainnya dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Keputusan ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas dari Ditjenpas terhadap narapidana yang tergolong high risk.
Penyebab Pemindahan ke Lapas Super Maksimum
Menurut Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, pemindahan ini disebabkan oleh beberapa pelanggaran yang memenuhi syarat klasifikasi high risk. Faktor utama adalah riwayat Ammar Zoni yang berkali-kali terjerat kasus narkoba.
"Ini salah satu langkah tegas seperti arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih coba main-main narkoba di dalam lapas, apalagi mengedarkan," tegas Rika saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Tujuan Pemindahan ke Nusakambangan
Pemindahan ini memiliki dua tujuan strategis:
- Melindungi lapas asal dari pengaruh negatif dan memastikan lingkungan lapas bersih dari narkoba
- Memberikan pembinaan dan pengamanan tingkat tinggi kepada narapidana dengan harapan dapat mengubah perilaku
Perlakuan Khusus untuk Narapidana High Risk di Nusakambangan
Sebagai narapidana high risk, Ammar Zoni akan menjalani sistem super maksimum dengan ketentuan:
- Sistem One Man One Cell: Penempatan dalam sel isolasi individu
- Aktivitas Terbatas: Seluruh kegiatan dilakukan di dalam sel dengan waktu "berangin-angin" hanya satu jam per hari
- Fokus Pembinaan Kepribadian: Bimbingan kerohanian, kesadaran hukum, dan konsultasi psikologis
- Interaksi Minim: Pembatasan interaksi langsung, kunjungan hanya melalui video call dengan pengawasan ketat
Kriteria Pemindahan ke Lapas Super Maksimum
Rika Aprianti menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya untuk narapidana dengan vonis hukuman mati atau seumur hidup. Keputusan ini murni berdasarkan hasil asesmen risiko, bukan jenis kasus atau lama masa hukuman.
"Risiko tinggi ini didapat dari hasil asesmen. Artinya bukan tergantung dari kasusnya atau berapa lama kasusnya. Jadi dia mau kasusnya penipuan, pencurian atau sisanya tinggal 5 bulan, 3 bulan lagi tapi masuk kategori risiko tinggi maka akan kita beri perlakuan di Lapas Super Maksimum," jelas Rika.
Masa Depan Ammar Zoni di Nusakambangan
Setelah menjalani pembinaan selama enam bulan, Ammar Zoni akan menjalani asesmen ulang. Jika menunjukkan perubahan perilaku positif dan penurunan tingkat risiko, statusnya dapat diturunkan dari super maximum ke maximum security.
Riwayat Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan setelah diduga menjadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aktor ini telah tiga kali terjerat kasus narkoba:
- Pertama kali ditangkap pada 2017 atas kepemilikan ganja
- Kembali tertangkap pada tahun 2023 atas kepemilikan sabu
- Diringkus lagi dua bulan setelah bebas dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju