Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan perempuan berinisial WM kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolda. "Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini sudah naik sidik atau tahap penyidikan," ujarnya.
Laporannya sendiri sudah masuk sejak Sabtu, 22 November 2025, dengan nomor polisi LP/B/8428/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.
Menurut RTS, penyidik sudah bergerak cepat. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara internal, kasus ini dinilai memenuhi unsur pidana. Itulah yang jadi alasan kenaikan status ke penyidikan.
Namun begitu, ada perkembangan menarik di tengah proses hukum yang berjalan. Pihak terlapor ternyata mengajukan permohonan penyelesaian lewat Restorative Justice atau RJ. Permohonan ini diajukan justru setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
Sayangnya, langkah damai itu mentok di persyaratan administrasi. RTS menegaskan bahwa permohonan RJ tersebut belum memenuhi syarat. "Dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban," jelasnya.
Tanpa dokumen-dokumen krusial itu, penyidik tak punya pilihan. Mereka tidak bisa memproses penyelesaian damai. Alhasil, penanganan perkara tetap harus dilanjutkan sesuai prosedur.
RTS juga menegaskan satu hal penting: penyidik tidak punya kewenangan untuk memediasi perdamaian. Urusan damai-mendamaikan itu sepenuhnya ranah pribadi antara pelapor dan terlapor. Polisi hanya bisa menunggu keputusan resmi dari pihak yang melapor.
"Selama belum ada pencabutan laporan, maka perkara ini kami pastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas RTS. Niat damai dari terlapor, meski ada, tidak serta-merta menghentikan roda hukum.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Gelar perkara lanjutan akan tetap dijadwalkan, menunggu agenda penyidik setelah alat bukti dinyatakan cukup.
Soal barang bukti, cukup banyak yang sudah diamankan. Dari pihak pelapor, penyidik menerima satu flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV. Ada juga fotokopi percakapan direct message dari Instagram, ditambah beberapa dokumen pendukung lain.
RTS menolak berkomentar lebih detail tentang isi barang bukti tersebut. Itu semua, katanya, adalah materi penyidikan yang tidak boleh dibeberkan ke publik.
Dengan status penyidikan yang sudah dikukuhkan, Polda Metro Jaya memastikan kasus ini akan terus diproses. Perkembangan lebih lanjut baru akan disampaikan setelah gelar perkara dilaksanakan. Untuk sekarang, semua mata tertuju pada apakah akan ada pencabutan laporan atau tidak.
Artikel Terkait
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen
dr. Richard Lee Penuhi Panggilan Polda, Prihatin Konflik Hukum dengan Sesama Dokter