Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan perempuan berinisial WM kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolda. "Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini sudah naik sidik atau tahap penyidikan," ujarnya.
Laporannya sendiri sudah masuk sejak Sabtu, 22 November 2025, dengan nomor polisi LP/B/8428/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.
Menurut RTS, penyidik sudah bergerak cepat. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara internal, kasus ini dinilai memenuhi unsur pidana. Itulah yang jadi alasan kenaikan status ke penyidikan.
Namun begitu, ada perkembangan menarik di tengah proses hukum yang berjalan. Pihak terlapor ternyata mengajukan permohonan penyelesaian lewat Restorative Justice atau RJ. Permohonan ini diajukan justru setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
Sayangnya, langkah damai itu mentok di persyaratan administrasi. RTS menegaskan bahwa permohonan RJ tersebut belum memenuhi syarat. "Dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban," jelasnya.
Tanpa dokumen-dokumen krusial itu, penyidik tak punya pilihan. Mereka tidak bisa memproses penyelesaian damai. Alhasil, penanganan perkara tetap harus dilanjutkan sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Manohara Buka Suara: Trauma Masa Kecil dan Keputusan Tegas Putus Hubungan dengan Ibu
Flashdisk Merah 4 GB yang Mengguncang Kasus Inara Rusli
Angelina Jolie: Garam Hollywood yang Menyebar Rasa Hingga ke Pelosok Dunia
Anrez Adelio Dilaporkan Pelecehan Seksual, Korban Hamil 8 Bulan