Habiburokhman Bantah Kritik KUHP Baru: Banyak Penggugat Tak Paham Isi Lengkapnya

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:50 WIB
Habiburokhman Bantah Kritik KUHP Baru: Banyak Penggugat Tak Paham Isi Lengkapnya

Tanggapan datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyusul ramainya gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Intinya, menurut politisi itu, banyak dari penggugat yang belum sepenuhnya paham dengan isi lengkap KUHP baru.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh," ujar Habiburokhman kepada awak media, Senin lalu.

"Mereka cenderung hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," tambahnya.

Dia lantas memberi contoh. Soal pasal perzinahan, aturannya sebenarnya tak beda jauh dengan yang lama. Poin pentingnya, perzinahan tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadu.

Lalu, bagaimana dengan pasal penghinaan presiden yang banyak dikritik? Habiburokhman justru punya pandangan berbeda. Menurutnya, pengaturan di Pasal 218 KUHP baru malah lebih baik. Selain statusnya kini jadi delik aduan, ancaman hukumannya pun turun drastis, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara.

Tak cuma itu. Dia juga menyoroti soal hukuman mati. Dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir. Ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana. Nah, dalam kurun waktu itu, jika si terpidana menunjukkan perbaikan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati bisa dihindari.


Halaman:

Komentar