Habiburokhman Bantah Kritik KUHP Baru: Banyak Penggugat Tak Paham Isi Lengkapnya

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:50 WIB
Habiburokhman Bantah Kritik KUHP Baru: Banyak Penggugat Tak Paham Isi Lengkapnya

Tanggapan datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyusul ramainya gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Intinya, menurut politisi itu, banyak dari penggugat yang belum sepenuhnya paham dengan isi lengkap KUHP baru.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh," ujar Habiburokhman kepada awak media, Senin lalu.

"Mereka cenderung hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," tambahnya.

Dia lantas memberi contoh. Soal pasal perzinahan, aturannya sebenarnya tak beda jauh dengan yang lama. Poin pentingnya, perzinahan tetap dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadu.

Lalu, bagaimana dengan pasal penghinaan presiden yang banyak dikritik? Habiburokhman justru punya pandangan berbeda. Menurutnya, pengaturan di Pasal 218 KUHP baru malah lebih baik. Selain statusnya kini jadi delik aduan, ancaman hukumannya pun turun drastis, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara.

Tak cuma itu. Dia juga menyoroti soal hukuman mati. Dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir. Ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana. Nah, dalam kurun waktu itu, jika si terpidana menunjukkan perbaikan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati bisa dihindari.

"Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah dia bisa dijatuhi hukuman mati," paparnya lebih rinci.

Lebih jauh, Habiburokhman menekankan bahwa di dalam KUHP dan KUHAP baru ini sebenarnya sudah diselipkan sejumlah 'pasal pengaman'. Tujuannya jelas: memastikan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar layak dan pantas untuk dipidana.

"Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP," tuturnya. Pasal itu mewajibkan hakim mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.

Aturan kedua, lanjut dia, ada di Pasal 54. Hakim diharuskan menilai sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana. Sementara yang ketiga, diatur dalam KUHAP, yang memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman pemaafan untuk perkara-perkara ringan.

Berdasarkan data dari situs resmi MK, tercatat sudah enam gugatan warga yang teregistrasi sejak akhir Desember tahun lalu. Pasal-pasal yang digugat beragam, mulai dari aturan tentang penghasutan untuk tidak beragama, perzinahan, penghinaan terhadap martabat presiden dan wakilnya, hingga yang terkait hukuman mati.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar