Setelah sidang kode etik yang melelahkan, berlangsung hampir empat belas jam, nasib Bripda Masias Siahaya akhirnya diputuskan. Anggota Brimob itu kini resmi diberhentikan dari Polri dan itu bukan pemberhentian dengan hormat. Keputusan ini menutup satu babak kelam terkait tewasnya Arianto Tawakal, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Tual.
Sidangnya sendiri digelar maraton. Dimulai Senin sore, 23 Februari, tepat pukul dua siang waktu setempat. Prosesnya berlarut-larut hingga dini hari, baru berakhir Selasa pagi pukul 03.46 WIT. Tiga belas jam lebih para penyidik internal Polri mengurai kasus penganiayaan yang berujung maut itu.
Menurut sejumlah saksi, kronologi awalnya adalah insiden yang seharusnya bisa ditangani tanpa kekerasan. Arianto, remaja yang masih duduk di bangku MTs, menjadi korban dari tindakan anggota yang seharusnya melindungi. Kini, setelah sidang panjang, konsekuensi bagi Masias sudah jelas: dia kehilangan statusnya sebagai anggota kepolisian.
Di sisi lain, keputusan ini tentu tak akan mengembalikan nyawa Arianto. Tapi setidaknya, proses hukum internal telah berjalan. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya, apakah ada proses pidana yang menyusul. Yang pasti, kasus ini menjadi catatan kelam dan pengingat keras tentang batasan kewenangan.
Alfian Sanusi, Rayyan, Rijalul Vikry melaporkan.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Serukan Kewajiban Moral Kolektif dalam Festival Seni Konservasi Gajah
12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta
KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati