Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, ada kabar baik datang dari pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis, atau yang dikenal dengan Sehati. Kuota yang disiapkan untuk tahun 2026 ini cukup besar: 1,35 juta sertifikat.
Ini adalah fasilitas dari negara, khususnya untuk membantu UMK. Caranya pun dibuat semudah mungkin, yaitu melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare dengan pendampingan. Jadi, bukan proses yang rumit.
Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, langkah ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah. Tujuannya ganda: melindungi masyarakat dengan memastikan produk halal tersedia, sekaligus memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar produknya makin kompetitif, baik di dalam negeri maupun saat merambah pasar global.
“Alhamdulillah, pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.”
Lalu, apa untungnya bagi pengusaha? Pertama, soal kemudahan. Mereka akan didampingi oleh lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Kedua, yang paling disukai: gratis total. Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan, mulai dari pengajuan sampai sertifikat diterima.
Artikel Terkait
Razia Truk 2026: 26 Persen Kendaraan Barang Masih Langgar Aturan, Target Zero ODOL 2027 Terancam
Lebih dari 10,7 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025
Harga Solar di Kamboja Melonjak 110% Akibat Konflik Timur Tengah
Pemerintah Saudi Perketat Pengawasan, Indonesia Ingatkan Waspada Modus Haji Ilegal