BPJPH Buka Lagi Sertifikasi Halal Gratis, Kuota 1,35 Juta untuk UMK

- Senin, 05 Januari 2026 | 03:15 WIB
BPJPH Buka Lagi Sertifikasi Halal Gratis, Kuota 1,35 Juta untuk UMK

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, ada kabar baik datang dari pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis, atau yang dikenal dengan Sehati. Kuota yang disiapkan untuk tahun 2026 ini cukup besar: 1,35 juta sertifikat.

Ini adalah fasilitas dari negara, khususnya untuk membantu UMK. Caranya pun dibuat semudah mungkin, yaitu melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare dengan pendampingan. Jadi, bukan proses yang rumit.

Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, langkah ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah. Tujuannya ganda: melindungi masyarakat dengan memastikan produk halal tersedia, sekaligus memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar produknya makin kompetitif, baik di dalam negeri maupun saat merambah pasar global.

“Alhamdulillah, pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.”

Lalu, apa untungnya bagi pengusaha? Pertama, soal kemudahan. Mereka akan didampingi oleh lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Kedua, yang paling disukai: gratis total. Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan, mulai dari pengajuan sampai sertifikat diterima.

Manfaatnya ternyata lebih dari sekadar cap halal. Dengan mengikuti program ini, pelaku UMK otomatis akan lebih tertib administrasi. Dan yang tak kalah penting, sertifikat halal memberi nilai tambah ekonomi yang nyata. Produk jadi punya daya saing lebih, peluang pasarnya melebar, dan pada akhirnya bisa mendongkrak omzet.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," tegas Haikal.

Di sisi lain, BPJPH sendiri sudah menggerakkan jaringannya. Mereka berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Semua diminta memedomani petunjuk teknis yang sudah ditetapkan untuk program tahun 2026 ini.

Koordinasi juga dilakukan dengan Komite Fatwa Produk Halal, yang merupakan bagian penting dari ekosistem sertifikasi skema self declare ini.

Nah, buat yang berminat, caranya cukup sederhana. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di website ptsp.halal.go.id. Tinggal ikuti panduan dan ketentuan yang ada di sana. Kesempatan ini terbuka lebar, tapi kuotanya terbatas. Jadi, mungkin memang tak ada salahnya untuk segera bergerak.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar