Maraknya peredaran pakaian bekas impor memberikan tekanan signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri. Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, mengungkapkan keluhan dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tekstil di Jawa Barat.
Menurut Darmadi, tujuh perwakilan IKM tekstil Jawa Barat telah menyampaikan langsung dampak negatif dari praktik thrifting ilegal. Mereka melaporkan bahwa bisnis mereka semakin terpuruk akibat persaingan tidak sehat dengan pakaian bekas impor.
"Pemusnahan ribuan bal pakaian bekas ilegal menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri lokal," tegas Darmadi dalam acara pemusnahan barang sitaan di Bogor.
Data terbaru menunjukkan bahwa 85,56% barang sitaan telah berhasil dimusnahkan. Namun, tanpa penindakan berkelanjutan, volume pakaian bekas impor ilegal berpotensi terus meningkat dan mengancam kelangsungan usaha IKM tekstil.
Darmadi mengilustrasikan kondisi memprihatinkan di Majalaya, yang dahulu dikenal sebagai pusat industri tekstil. "Sekitar 70% IKM tekstil di wilayah tersebut telah tutup usaha, dan hanya 30% yang masih bertahan. Bahkan, banyak mesin produksi yang terpaksa dijual secara kiloan," paparnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siap Lelang 75 Blok Migas Baru untuk Kejar Target Lifting 2026
AS Desak Venezuela Putus Hubungan dengan China, Rusia, Iran, dan Kuba
BEI Kunci Perdagangan Empat Saham, Harga Melonjak di Luar Kewajaran
BRI Cetak Sejarah sebagai Perusahaan Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi TMMi Level 3