Maraknya peredaran pakaian bekas impor memberikan tekanan signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri. Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, mengungkapkan keluhan dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tekstil di Jawa Barat.
Menurut Darmadi, tujuh perwakilan IKM tekstil Jawa Barat telah menyampaikan langsung dampak negatif dari praktik thrifting ilegal. Mereka melaporkan bahwa bisnis mereka semakin terpuruk akibat persaingan tidak sehat dengan pakaian bekas impor.
"Pemusnahan ribuan bal pakaian bekas ilegal menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri lokal," tegas Darmadi dalam acara pemusnahan barang sitaan di Bogor.
Data terbaru menunjukkan bahwa 85,56% barang sitaan telah berhasil dimusnahkan. Namun, tanpa penindakan berkelanjutan, volume pakaian bekas impor ilegal berpotensi terus meningkat dan mengancam kelangsungan usaha IKM tekstil.
Darmadi mengilustrasikan kondisi memprihatinkan di Majalaya, yang dahulu dikenal sebagai pusat industri tekstil. "Sekitar 70% IKM tekstil di wilayah tersebut telah tutup usaha, dan hanya 30% yang masih bertahan. Bahkan, banyak mesin produksi yang terpaksa dijual secara kiloan," paparnya.
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi