Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan solusi daur ulang sebagai alternatif pemusnahan untuk barang sitaan pakaian bekas impor ilegal. Opsi ini diusulkan untuk menggantikan metode pembakaran yang dinilai kurang efisien.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengenai rencana pemanfaatan barang sitaan tersebut. "Kami berdiskusi dengan AGTI mengenai kemungkinan proses pencacahan ulang, dan mereka menyatakan kesiapan untuk melakukannya," jelas Purbaya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai biaya pemusnahan konvensional terlalu tinggi. Untuk setiap kontainer pakaian bekas ilegal, anggaran pemusnahan dapat mencapai Rp 12 juta. Biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan untuk tenaga kerja, logistik, dan proses hukum.
AGTI merespons positif usulan pemerintah. Asosiasi menyatakan kesediaan untuk mengolah kembali pakaian bekas sitaan dengan sistem distribusi terencana. Sebagian hasil daur ulang akan disalurkan ke industri tekstil, sementara sisanya akan dipasarkan kepada pelaku UMKM dengan harga yang lebih terjangkau.
Data terbaru menunjukkan bahwa selama periode 2024-2025, Bea Cukai telah menyita sekitar 17.200 bal pakaian bekas impor ilegal. Volume ini setara dengan 1.720 ton atau diperkirakan mencapai 8,6 juta potong pakaian. Pengawasan intensif terus dilakukan di berbagai titik perbatasan, baik darat maupun laut.
Artikel Terkait
Pemerintah Siap Lelang 75 Blok Migas Baru untuk Kejar Target Lifting 2026
AS Desak Venezuela Putus Hubungan dengan China, Rusia, Iran, dan Kuba
BEI Kunci Perdagangan Empat Saham, Harga Melonjak di Luar Kewajaran
BRI Cetak Sejarah sebagai Perusahaan Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi TMMi Level 3