Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan kebijakan yang bakal meringankan beban banyak pekerja. Mulai 2026, mereka yang bergaji maksimal Rp 10 juta per bulan bakal dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Langkah ini, kata pemerintah, untuk menopang daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih ada.
Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini akan berjalan sepanjang tahun 2026, dari Januari sampai Desember.
Dalam pertimbangan aturan yang dikutip Minggu (4/1), Purbaya menuliskan alasannya.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,”
Jadi, siapa saja yang bisa dapat? Target utamanya adalah pekerja di lima sektor spesifik. Kelima sektor itu adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap berpeluang mendapat fasilitas ini.
Tapi tentu ada syaratnya. Bagi pegawai tetap, mereka harus punya NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem Dirjen Pajak. Penghasilan brutonya juga tak boleh lebih dari Rp 10 juta per bulan dan bersifat tetap serta teratur.
Nah, untuk pekerja lepas atau pegawai tidak tetap, aturannya sedikit berbeda. Upah harian rata-ratanya tak boleh melebihi Rp 500 ribu, dengan batas maksimal yang sama, Rp 10 juta per bulan. Satu lagi, baik tetap maupun tidak tetap, mereka tidak boleh sedang menerima insentif serupa di periode sebelumnya.
Ada catatan penting dalam Pasal 4 ayat (6) aturan ini.
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,”
Lalu, bagaimana skemanya bekerja? Secara administratif, pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, nilai pajak itu nantinya akan dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada si pekerja. Alhasil, penghasilan bersih yang diterima tidak berkurang sedikitpun. Cara ini diharapkan bisa langsung terasa dampaknya di kantong masyarakat.
Artikel Terkait
Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA
Kadin Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105.000 Mobil Pick-up dari India
Harga Emas Melonjak Didorong Perlambatan Ekonomi AS dan Ketidakpastian Kebijakan Trump
OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Praktik Goreng Saham Berevolusi