Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan kebijakan yang bakal meringankan beban banyak pekerja. Mulai 2026, mereka yang bergaji maksimal Rp 10 juta per bulan bakal dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Langkah ini, kata pemerintah, untuk menopang daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih ada.
Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini akan berjalan sepanjang tahun 2026, dari Januari sampai Desember.
Dalam pertimbangan aturan yang dikutip Minggu (4/1), Purbaya menuliskan alasannya.
Jadi, siapa saja yang bisa dapat? Target utamanya adalah pekerja di lima sektor spesifik. Kelima sektor itu adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap berpeluang mendapat fasilitas ini.
Artikel Terkait
SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia
Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram, Buyback Anjlok Rp59 Ribu
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Analis Soroti Enam Rekomendasi Saham