KAI Tutup 316 Perlintasan Rawan, Gencar Edukasi dan Penertiban Sepanjang 2025

- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:50 WIB
KAI Tutup 316 Perlintasan Rawan, Gencar Edukasi dan Penertiban Sepanjang 2025

Namun begitu, tantangan keselamatan tak cuma datang dari perlintasan. Ada masalah lain yang mengintai: bangunan liar. Sepanjang 2025, KAI berhasil menertibkan 52 bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta. Aksi ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api atau Rumaja. Singkatnya, Rumaja adalah area terdekat dengan rel yang harus dijaga kebersihan dan ketertibannya agar operasional kereta lancar.

Anne Purba menerangkan, landasan hukum untuk Rumaja ini sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Meski punya payung hukum kuat, KAI mengaku tak serta-merta main paksa. Komitmen mereka adalah menjalankannya secara persuasif dan edukatif, dengan mengedepankan dialog.

“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif,” tutur Anne.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” jelasnya.

Pada akhirnya, rangkaian langkah tegas ini dari penutupan perlintasan, edukasi massal, hingga penertiban menegaskan satu hal. KAI bertekad menghadirkan perjalanan kereta api yang tidak hanya andal dan nyaman, tapi yang terpenting, aman. Mereka pun mengajak kita semua untuk menjadikan sikap tertib di perlintasan sebagai kebiasaan sehari-hari. Berhenti sebentar, patuh pada rambu, menunggu dengan sabar. Memang terdengar sepele, tapi dampaknya luar biasa besar.

“Keselamatan adalah wujud kepedulian. Dengan tertib hari ini, kita menjaga masa depan yang lebih aman untuk semua,” pungkas Anne.


Halaman:

Komentar