KPK Punya Bukti, Petinggi NU Bantah Terima Dana Kasus Kuota Haji
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi bantahan Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Dia sebelumnya menyangkal menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, KPK bersikukuh punya bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa soal aliran dana itu memang jadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan terhadap Aizzudin. "Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, penyelidikan ini bukan tanpa dasar. "Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi dugaan tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, semua hal ini masih akan terus digali lebih dalam.
Untuk menguatkan, penyidik berencana memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain. Bukti elektronik dan dokumen fisik juga akan jadi perhatian. "Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," jelas Budi.
Di sisi lain, Aizzudin bersikeras membantah. Usai diperiksa di kantor KPK pada Selasa (13/1/2026), ia dengan tegas menyangkal.
"Sejauh ini enggak ya, tidak ada,"
ucapnya sembari bergegas pergi. Pertanyaan soal apakah ada aliran dana ke institusi PBNU pun ia tolak. "Enggak, enggak," katanya singkat. Aizzudin memilih tak berkomentar panjang lebar mengenai detail pemeriksaan, menyerahkan penjelasan resmi sepenuhnya kepada pihak penyidik.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama besar. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 lalu.
Semua berawal dari kuota haji tambahan untuk Indonesia, sebanyak 20.000 jemaah. Aturan mainnya sebenarnya jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi nyatanya, terjadi penyimpangan. Pembagiannya malah jadi 50:50. Artinya, dari 20.000 kuota, masing-masing jenis mendapat 10.000.
KPK menduga ada tindakan melawan hukum di balik pembagian yang tidak wajar ini. Mereka kini juga sedang menelusuri kemungkinan ada aliran dana yang menyertai penambahan kuota haji khusus tersebut. Pemeriksaan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok dan Harga Minyakita Stabil di Seluruh Indonesia
Polda Metro Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
ASBANDA Desak Transformasi Bank Daerah Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Duel Kiper Gemilang Warna Imbang Sengit Moncongbulo FC vs Asahan Allstar di Pro Futsal League