Kuasa Hukum Bedu Buka Suara: Tak Ada Orang Ketiga, Hanya Visi Tak Sejalan

- Sabtu, 22 November 2025 | 10:15 WIB
Kuasa Hukum Bedu Buka Suara: Tak Ada Orang Ketiga, Hanya Visi Tak Sejalan
Klaim Kuasa Hukum Soal Perceraian Bedu

Kuasa hukum komedian Abdul Tohar alias Bedu, Dendy Zuhairil, angkat bicara. Ia dengan tegas membantah semua isu miring yang disebut-sebut sebagai pemicu perceraian kliennya dengan Irma Kartika Anggraeni.

Soal orang ketiga? Tidak benar. Masalah keuangan? Bukan itu juga. Bahkan perbedaan keyakinan pun bukanlah alasannya. Dendy memastikan, tidak ada drama besar di balik keputusan pasangan ini untuk berpisah.

"Enggak ada ya. Sepanjang sepengetahuan saya sebagai lawyer-nya, enggak ada (isu orang ketiga)," tegas Dendy saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

"Ekonomi juga bukan," tambahnya, singkat dan padat.

Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Menurut penuturan Dendy, semuanya bermuara pada ketidakcocokan yang sudah tidak bisa lagi didamaikan. Rumah tangga yang dibina selama belasan tahun itu akhirnya mentok karena visi dan misi yang sudah tidak sejalan.

"Ya karena sudah tidak satu visi, satu misi saja lagi," ungkapnya.

Meski jalan mereka berpisah, hubungan antara Bedu dan Irma ternyata tidak ikut putus. Mereka dikabarkan masih bisa menjaga komunikasi dengan baik, semuanya demi masa depan anak-anak mereka.

"Hubungannya baik, sampai saat ini hubungan mereka masih sangat baik ya, untuk membina anak-anaknya ke depan," jelas Dendy.

Soal akses ke anak-anak, tidak ada batasan sama sekali bagi Bedu. Pintu rumah mantan istrinya selalu terbuka lebar kapan pun ia ingin bertemu dan menghabiskan waktu dengan ketiga buah hatinya.

"Enggak ada itu, kapan, kapan saja. Kapan saja Bedu mau, diterima gitu," tandas Dendy meyakinkan.

Sebagai catatan, Bedu resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Irma pada 22 September 2025 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka telah menjalani bahtera rumah tangga selama 15 tahun dan dikaruniai tiga orang anak.

Kemudian, pada 3 November 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun meresmikan keputusan tersebut dengan mengabulkan gugatan cerai Bedu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar