Polda Metro Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Sabtu, 18 April 2026 | 14:15 WIB
Polda Metro Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Penyidikan kasus yang menyangkut tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus bergulir. Polda Metro Jaya, hingga saat ini, sudah memanggil dan memeriksa tak kurang dari 130 orang saksi. Angka yang cukup besar, bukan cuma itu, mereka juga melibatkan 25 ahli dari berbagai bidang untuk menguak fakta.

Kombes Iman Imanuddin, selaku Dirkrimum, membeberkan detailnya. “Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026).

“Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan.”

Upaya penyidik terbilang komprehensif. Mereka bahkan sudah membawa dokumen ijazah yang jadi sorotan ke Puslabfor Polri untuk diuji secara forensik. Semua bagian diperiksa dengan teliti, mulai dari jenis kertas, tinta yang dipakai, hingga keaslian embos, stempel, dan tentu saja tanda tangan.

Iman menegaskan laboratorium yang digunakan punya akreditasi dan legitimasi hukum yang jelas untuk urusan pembuktian semacam ini.

Namun begitu, ada hal menarik terkait permintaan uji independen. Ternyata, sejumlah lembaga yang diajak justru mengaku tidak sanggup. Menurut Iman, beberapa nama besar seperti BRIN, Puspomat, bahkan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas teknis untuk melakukan uji forensik dokumen tersebut.

Kasus ini sendiri sudah menyeret delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama diisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Perkembangan terakhir, status tiga dari mereka sudah berubah. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar tak lagi berstatus tersangka. Pencabutan itu menyusul pengajuan restorative justice yang mereka lakukan. Kabarnya, ketiganya juga sudah menemui Presiden Jokowi secara langsung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar