KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen Proyek PUPR

- Jumat, 24 Juli 2026 | 09:55 WIB
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Penggeledahan dilakukan di kantor bupati, rumah dinas, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

"Ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat. Dokumen tersebut diduga terkait dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.

"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR karena memang terkait dengan penyidikan ini adalah adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati dan juga saudara SUD (Sudirman) berkaitan dengan proyek-proyek di PUPR," ujar Budi.

"Dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad dan kini disimpan di Mako Brimob Nusa Tenggara Barat.

KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena diduga ikut bermain dalam proyek dan menerima suap. Total penerimaan yang didapat mencapai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags