KPU Siap Gelar Rapat Usai KIP Perintahkan Buka Ijazah Jokowi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 01:15 WIB
KPU Siap Gelar Rapat Usai KIP Perintahkan Buka Ijazah Jokowi

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Handoko saat membacakan amar putusan.

Dengan kata lain, ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Handoko.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ada catatan penting. Handoko menyebut KPU punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau tidak, ya, KPU harus patuh dan menyerahkan informasi yang diminta.


Halaman:

Komentar