"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Handoko saat membacakan amar putusan.
Dengan kata lain, ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Handoko.
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada catatan penting. Handoko menyebut KPU punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau tidak, ya, KPU harus patuh dan menyerahkan informasi yang diminta.
Artikel Terkait
BNPB: Jumlah Pengungsi Bencana di Sumatera Turun Signifikan Jadi 11.250 Orang
Anindya Bakrie Soroti Dumping dan Impor Ilegal sebagai Tantangan Ekspor Tekstil Bebas Bea ke AS
Afghanistan Klaim Tembak Jatuh F-16 Pakistan, Islamabad Bantah dan Sebut Serang Militan
Kadin Soroti Juknis Tak Jelas Hambat Program Makan Bergizi di Daerah 3T