"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Handoko saat membacakan amar putusan.
Dengan kata lain, ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Handoko.
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada catatan penting. Handoko menyebut KPU punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau tidak, ya, KPU harus patuh dan menyerahkan informasi yang diminta.
Artikel Terkait
UGM Buka Lowongan Pengolah Data, Gaji di Atas UMR untuk Lulusan D4-S1
Markas Judi Online Digerebek di Batujajar, Empat CS Diamankan
Saksi Mantan Wakapolri Hadir, Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut
Tiga Penghuni Apartemen Kuningan Terjebak Lift, Diselamatkan Damkar