"Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja pariwisata ini memang sudah kami jalankan. Dasarnya jelas, PMK 72 Tahun 2025, dan implementasinya sudah berjalan," ujarnya pada Senin (12/1/2026).
Nggak cuma insentif pajak, bantuan pangan juga terus mengalir. Untuk periode Oktober-November 2025, pemerintah menyalurkan beras bantuan 10 kg per keluarga kepada 18,3 juta KPM. Realisasinya sudah di atas 348 ribu ton, atau nyaris 96% dari total pagu yang disediakan.
Minyak goreng juga dibagikan, masing-masing 2 liter per keluarga. Penyalurannya sudah mencapai lebih dari 69 juta liter persentasenya sama, sekitar 95,86% dari target.
Lalu, bagaimana dengan perlindungan untuk pekerja informal? Pemerintah punya program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sasaran utamanya adalah pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi dan logistik, seperti driver ojol, sopir, hingga kurir.
Program ini rencananya berjalan selama enam bulan, dari Oktober 2025 sampai Maret 2026. Hingga kini, sudah lebih dari 731 ribu pekerja yang tercakup. Upaya ini jelas bagian dari komitmen memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di sektor-sektor yang seringkali rentan.
Artikel Terkait
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Sahur On The Road Bisa Diisi Kegiatan Bermakna, Ini 5 Ide Alternatif
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati untuk Perkuat Kasus Pemerasan Bupati