Myanmar Berhadapan dengan Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida Rohingya

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:50 WIB
Myanmar Berhadapan dengan Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida Rohingya

Myanmar sendiri pernah diwakili oleh sosok yang ironis: Aung San Suu Kyi, sang pemenang Nobel Perdamaian. Di hadapan ICJ tahun 2019, ia membela negaranya. Menurutnya, eksodus massal Rohingya itu cuma konsekuensi yang disayangkan dari pertempuran melawan pemberontak, bukan genosida. Namun kini, tokoh pro-demokrasi itu mendekam di penjara. Ia dihukum berdasarkan tuduhan yang menurut para pendukungnya sama sekali tidak benar, pasca kudeta militer.

Di sisi lain, Myanmar berusaha menggugat yurisdiksi pengadilan. Argumennya, Gambia tidak punya kepentingan langsung dalam konflik ini sehingga tidak berhak mengajukan kasus. Tapi hakim punya pandangan lain. Pada 2022, mereka menolak bantahan Myanmar. Alasannya sederhana: kedua negara sama-sama penandatangan Konvensi Genosida pasca Perang Dunia II. Keputusan ini membuka jalan bagi kasus untuk bergulir.

Efeknya ternyata lebih luas. Keputusan serupa kemudian membuka peluang bagi Afrika Selatan untuk menuntut Israel dengan tuduhan yang sama di forum yang sama. Israel tentu saja membantah keras dan malah menuduh Pretoria melindungi Hamas.

Nah, apa pun hasil akhir dari persidangan Myanmar nanti, dampaknya akan terasa untuk kasus-kasus serupa. Juliette McIntyre, seorang ahli hukum internasional dari Universitas Australia Selatan, memberi catatan.

“Uji hukum untuk genosida memang sangat ketat. Tapi bukan tidak mungkin hakim akan memperluas definisinya,”

ujarnya kepada AP.

Prosesnya mungkin lama dan berbelit. Tapi McIntyre menekankan satu hal: sidang ini tetaplah penting. Bagi para korban, ini soal pengakuan. “Ini memvalidasi pengalaman mereka dan bisa menjadi dasar untuk tindakan hukum lain,” jelasnya.

Putusan genosida dari ICJ juga akan memperkuat proses hukum di ranah lain. Misalnya, di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. Pada 2024, jaksa ICC sudah meminta surat perintah penangkapan untuk pimpinan junta Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, terkait kejahatan terhadap Rohingya. Permintaan itu masih menggantung. Keputusan ICJ nanti bisa memberi angin segar atau justru sebaliknya bagi proses tersebut.

Jadi, Senin depan bukan sekadar tanggal di kalender. Itu adalah babak baru dalam perjalanan panjang mencari keadilan untuk Rohingya.


Halaman:

Komentar