JAKARTA Sidang yang ditunggu-tunggu akhirnya dimulai. Pada Senin (12/1/2026) nanti, Myanmar harus berhadapan dengan tuduhan mengerikan: genosida terhadap minoritas etnis Rohingya. Pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional, akan menjadi panggungnya.
Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Gambia sudah mengajukannya ke ICJ sejak 2019 lalu. Intinya, negara Afrika itu menilai apa yang dilakukan militer Myanmar pada 2017 mereka menyebutnya "operasi pembersihan" telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Tentu saja, Myanmar yang kini dikuasai junta militer membantah semua tuduhan ini.
“Tanpa Mahkamah Internasional, militer tidak akan bertanggung jawab kepada siapa pun. Tidak akan ada batasan bagi penganiayaan dan penghancuran akhir mereka terhadap Rohingya,”
Begitu kira-kira argumen pengacara Paul S. Reichler yang mewakili Gambia, disampaikan dalam sidang pendahuluan tahun 2022 silam. Kata-katanya keras, menggambarkan betapa gentingnya situasi ini.
Memang, cerita awalnya bermula dari serangan kelompok pemberontak Rohingya di negara bagian Rakhine. Myanmar lalu melancarkan kampanye balasan di tahun 2017. Hasilnya? Sebuah bencana kemanusiaan. Pasukan keamanan dituduh melakukan pembunuhan, pemerkosaan massal, membakar ribuan rumah. Lebih dari 700.000 orang Rohingya terpaksa kabur, menyelamatkan diri ke Bangladesh.
Nasib mereka di pengasingan pun tak kalah suram. Sekitar 1,2 juta orang kini hidup dalam kepedihan di kamp-kamp pengungsian yang kacau dan sesak. Keadaan di sana sangat memprihatinkan. Anak-anak direkrut kelompok bersenjata, sementara gadis-gadis belia bahkan yang masih 12 tahun dipaksa terjun ke dunia pelacuran. Belum lagi masalah bantuan. Pemotongan drastis bantuan luar negeri oleh pemerintahan Trump tahun lalu efeknya parah: ribuan sekolah terpaksa tutup, anak-anak kelaparan.
Di tengah keputusasaan, sidang di ICJ ini setidaknya memberi secercah cahaya.
“Kasus Myanmar di hadapan Mahkamah Internasional adalah secercah harapan bagi ratusan ribu orang seperti saya. Ini bukti bahwa perjuangan kami untuk keadilan tidak akan diabaikan,”
kata Lucky Karim dari Refugee Women for Peace and Justice. Pernyataannya dilansir Associated Press.
Myanmar sendiri pernah diwakili oleh sosok yang ironis: Aung San Suu Kyi, sang pemenang Nobel Perdamaian. Di hadapan ICJ tahun 2019, ia membela negaranya. Menurutnya, eksodus massal Rohingya itu cuma konsekuensi yang disayangkan dari pertempuran melawan pemberontak, bukan genosida. Namun kini, tokoh pro-demokrasi itu mendekam di penjara. Ia dihukum berdasarkan tuduhan yang menurut para pendukungnya sama sekali tidak benar, pasca kudeta militer.
Di sisi lain, Myanmar berusaha menggugat yurisdiksi pengadilan. Argumennya, Gambia tidak punya kepentingan langsung dalam konflik ini sehingga tidak berhak mengajukan kasus. Tapi hakim punya pandangan lain. Pada 2022, mereka menolak bantahan Myanmar. Alasannya sederhana: kedua negara sama-sama penandatangan Konvensi Genosida pasca Perang Dunia II. Keputusan ini membuka jalan bagi kasus untuk bergulir.
Efeknya ternyata lebih luas. Keputusan serupa kemudian membuka peluang bagi Afrika Selatan untuk menuntut Israel dengan tuduhan yang sama di forum yang sama. Israel tentu saja membantah keras dan malah menuduh Pretoria melindungi Hamas.
Nah, apa pun hasil akhir dari persidangan Myanmar nanti, dampaknya akan terasa untuk kasus-kasus serupa. Juliette McIntyre, seorang ahli hukum internasional dari Universitas Australia Selatan, memberi catatan.
“Uji hukum untuk genosida memang sangat ketat. Tapi bukan tidak mungkin hakim akan memperluas definisinya,”
ujarnya kepada AP.
Prosesnya mungkin lama dan berbelit. Tapi McIntyre menekankan satu hal: sidang ini tetaplah penting. Bagi para korban, ini soal pengakuan. “Ini memvalidasi pengalaman mereka dan bisa menjadi dasar untuk tindakan hukum lain,” jelasnya.
Putusan genosida dari ICJ juga akan memperkuat proses hukum di ranah lain. Misalnya, di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. Pada 2024, jaksa ICC sudah meminta surat perintah penangkapan untuk pimpinan junta Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, terkait kejahatan terhadap Rohingya. Permintaan itu masih menggantung. Keputusan ICJ nanti bisa memberi angin segar atau justru sebaliknya bagi proses tersebut.
Jadi, Senin depan bukan sekadar tanggal di kalender. Itu adalah babak baru dalam perjalanan panjang mencari keadilan untuk Rohingya.
Artikel Terkait
Gamis dan Abaya Dominasi Kiriman Barang Jamaah Haji, Fasilitas Bea Cukai Belanja Maksimal
Kemenhub Godok Aturan Integrasi Tarif dan Tiket Transportasi Multimoda
Dubes Iran Bantah Klaim Trump Soal Pembukaan Selat Hormuz
Ketua Ombudsman RI Ditahan Usai Ditahan Terkait Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang