JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Tak sendirian, staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz, juga ikut ditetapkan dalam status yang sama.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.
Menarik untuk melihat sisi lain dari tersangka ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, kekayaan Gus Yaqut ternyata mencapai angka yang fantastis: Rp13,7 miliar lebih. Laporan itu ia sampaikan pada Januari 2025, tepat sebagai laporan akhir masa jabatannya.
Artikel Terkait
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang
Doktif Tegas Tolak Ajakan Damai Richard Lee: Ora Sudi!