JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Tak sendirian, staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz, juga ikut ditetapkan dalam status yang sama.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.
Menarik untuk melihat sisi lain dari tersangka ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, kekayaan Gus Yaqut ternyata mencapai angka yang fantastis: Rp13,7 miliar lebih. Laporan itu ia sampaikan pada Januari 2025, tepat sebagai laporan akhir masa jabatannya.
Artikel Terkait
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KAI Catat 128 Juta Penumpang pada Triwulan I 2026, Naik 10%
Legenda Persija dan Timnas Indonesia, Sutan Harhara, Tutup Usia