JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemnaker yang katanya bakal cair lagi di Januari 2026 ramai diperbincangkan. Banyak pekerja yang memenuhi syarat tentu saja menunggu-nunggu informasi ini, mengecek sana-sini untuk kepastian.
Program BSU sendiri merupakan bantuan tunai dari pemerintah, khusus ditujukan untuk pekerja formal yang terkena dampak gejolak ekonomi. Besarannya Rp300.000 per bulan, yang diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp600.000.
Nah, penyalurannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak?
Nggak semua pekerja bisa dapat. Syaratnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Pertama, ya harus WNI dengan NIK yang valid. Kedua, harus jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, dan status aktif ini paling lambat tercatat hingga 30 April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut patokan Maret atau Juni, tapi lebih baik ikut data terbaru dari Kemnaker dan BPJS.
Kemudian, gaji bulanannya di bawah Rp3,5 juta, atau maksimal setara Upah Minimum Regional di tempatnya bekerja. Pekerja di sektor formal dengan perjanjian kerja tetap atau kontrak punya peluang. Tapi, ASN, TNI, dan Polri dikecualikan. Mereka yang sedang dapat bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja juga nggak bisa ikut.
Satu hal teknis yang penting: punya rekening aktif di bank penyalur dan data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap serta terverifikasi. Jangan sampai lagi dalam status putus hubungan kerja saat verifikasi berlangsung. Data gaji di perusahaan dan BPJS juga harus cocok.
Artikel Terkait
Pertamina Sediakan 654 Ribu Liter BBM Gratis untuk Logistik Banjir Bandang Sumatera
Pandji Pragiwaksono Segera Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand Up Comedy
KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap
270 Jembatan Bailey Segera Sambung Tiga Provinsi yang Porak-Poranda