Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat aktor Anrez Adelio kini sedang diproses oleh Polda Metro Jaya. Laporan ini pertama kali dilayangkan oleh korban, seorang perempuan berinisial FA.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak dari Kasubbid Penmas, kisah kelam ini berawal dari sebuah peristiwa di akhir September 2024. Kejadian berlangsung di sebuah perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan berlanjut hingga pertengahan Mei tahun ini.
Intimidasi menjadi kunci dalam kasus ini. Reonald menjelaskan, korban merasa terpaksa berhubungan layaknya suami istri dengan Anrez dalam rentang waktu tersebut. Pemicunya? Sebuah rekaman video intim yang dibuat tanpa sepengetahuan korban dan dipegang oleh terlapor.
"Terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban,"
kata Reonald di kantornya, belum lama ini.
Rasa takut itu memaksa FA menuruti keinginan Anrez. Situasi kian rumit ketika korban akhirnya mengandung. Usia kehamilannya bahkan sudah mencapai delapan bulan.
Namun begitu, tekanan tak berhenti di situ. Saat tahu FA hamil, Anrez justru mendesaknya untuk menggugurkan kandungan.
"Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak,"
tutur Reonald tegas.
Di sisi lain, ada perkembangan yang sempat mengejutkan. Anrez Adelio ternyata pernah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Dia membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menikahi FA dan mengakui bayi yang dikandungnya.
Sayangnya, janji itu tinggal janji. Hingga kini, tak ada realisasi dari pernyataan tersebut.
"Terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya,"
ucap Reonald menjelaskan alasan pelaporan.
Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Bukti-bukti itu antara lain screenshot percakapan, surat pernyataan dari Anrez, foto terlapor, dan satu lembar foto hasil USG.
Dari tumpukan bukti itu, Anrez terancam pasal serius. Dia bisa dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta. Bahkan, hukuman itu masih bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Sungguh berat konsekuensi yang menunggunya.
Artikel Terkait
Dudung Abdurachman Bantah Tudingan Miliki Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Empat Prajurit BAIS TNI Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Lima Negara Catat Lonjakan Peringkat FIFA, Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118
IRGC Serang Markas Armada Kelima AS di Bahrain, Balas Serangan Militer Amerika di Iran Selatan