Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat aktor Anrez Adelio kini sedang diproses oleh Polda Metro Jaya. Laporan ini pertama kali dilayangkan oleh korban, seorang perempuan berinisial FA.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak dari Kasubbid Penmas, kisah kelam ini berawal dari sebuah peristiwa di akhir September 2024. Kejadian berlangsung di sebuah perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan berlanjut hingga pertengahan Mei tahun ini.
Intimidasi menjadi kunci dalam kasus ini. Reonald menjelaskan, korban merasa terpaksa berhubungan layaknya suami istri dengan Anrez dalam rentang waktu tersebut. Pemicunya? Sebuah rekaman video intim yang dibuat tanpa sepengetahuan korban dan dipegang oleh terlapor.
"Terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban,"
kata Reonald di kantornya, belum lama ini.
Rasa takut itu memaksa FA menuruti keinginan Anrez. Situasi kian rumit ketika korban akhirnya mengandung. Usia kehamilannya bahkan sudah mencapai delapan bulan.
Namun begitu, tekanan tak berhenti di situ. Saat tahu FA hamil, Anrez justru mendesaknya untuk menggugurkan kandungan.
"Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak,"
Artikel Terkait
DJP Siap Eksekusi 200 Penunggak Pajak Kakap, Rp13,1 Triliun Telah Disetor
Liburan Tanpa Ribet: Mister Aladin dan Kredivo Bikin Jalan-Jalan Bisa Dicicil
APBN 2025 Cetak Kelebihan Dana, SiLPA Tembus Rp48,9 Triliun
Defisit APBN 2025 Melonjak, Menkeu: Ini Langkah Sengaja untuk Jaga Ekonomi