Di sisi lain, peraturan ini tak cuma soal kepemimpinan. Ada juga kewajiban bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk BPBD. Unsur Pengarah-nya pun nanti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Tujuannya agar tidak memberatkan, tapi tetap bisa berjalan berkelanjutan.
Nah, soal bentuk kelembagaannya sendiri, Kemendagri bekerjasama dengan Kementerian PANRB. Mereka akan membuat tipologi berdasarkan beberapa faktor kunci. Misalnya, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan APBD, dan tentu saja, tingkat risiko bencana di daerah tersebut.
Yang menarik, regulasi ini juga memperkenalkan sebuah tim baru. Namanya Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Kehadirannya diharapkan bisa memperlancar koordinasi antar berbagai sektor pasca bencana melanda. Sebuah upaya untuk menutup celah yang sering jadi masalah saat recovery berlangsung.
Pada akhirnya, perubahan ini adalah respons terhadap realitas di lapangan. Bencana tidak menunggu birokrasi yang berbelit. Dengan pemimpin yang definitif dan struktur yang diperkuat, harapannya respons jadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Transaksi QRIS di Luar Negeri Tumbuh 28%, ALTO Tambah 3 Negara Mitra Baru
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Yield Total Tembus 10,1%
Arab Saudi Resmi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Indonesia Dukung Penuh
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu untuk Jaga Kekayaan Negara