Di sisi lain, peraturan ini tak cuma soal kepemimpinan. Ada juga kewajiban bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk BPBD. Unsur Pengarah-nya pun nanti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Tujuannya agar tidak memberatkan, tapi tetap bisa berjalan berkelanjutan.
Nah, soal bentuk kelembagaannya sendiri, Kemendagri bekerjasama dengan Kementerian PANRB. Mereka akan membuat tipologi berdasarkan beberapa faktor kunci. Misalnya, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan APBD, dan tentu saja, tingkat risiko bencana di daerah tersebut.
Yang menarik, regulasi ini juga memperkenalkan sebuah tim baru. Namanya Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Kehadirannya diharapkan bisa memperlancar koordinasi antar berbagai sektor pasca bencana melanda. Sebuah upaya untuk menutup celah yang sering jadi masalah saat recovery berlangsung.
Pada akhirnya, perubahan ini adalah respons terhadap realitas di lapangan. Bencana tidak menunggu birokrasi yang berbelit. Dengan pemimpin yang definitif dan struktur yang diperkuat, harapannya respons jadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun, NPL Tetap di Bawah 1%
Atlet SEA Games Dapat Bonus Miliaran, BRI Bimbing Mereka Kelola Keuangan
Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan Terputus di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka
Harga Emas Antam Melonjak Rp7.000, Sentuh Rp2,5 Juta per Gram