Setelah siswa SMA selesai, kini tiba giliran anak-anak SD dan SMP untuk menghadapi Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Kabarnya, tes untuk kedua jenjang pendidikan ini bakal digelar pada April 2026 nanti.
Yang perlu dicatat, pendaftarannya akan dibuka lebih dulu. Mulai 19 Januari 2026, para orang tua atau sekolah bisa mendaftarkan peserta. Informasi ini bersumber dari unggahan akun Instagram Kemendikdasmen.
Nah, buat yang penasaran dengan jadwal lengkapnya, berikut rincian timeline pelaksanaannya:
- Pendaftaran: 19 Januari - 28 Februari 2026
- Simulasi:- SMP: 23 Februari - 1 Maret 2026- SD: 2 - 8 Maret 2026
- Gladi Bersih: 9 - 17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama:- SMP: 6 - 16 April 2026- SD: 20 - 30 April 2026
- Pelaksanaan Susulan: 11 - 17 Mei 2026
- Pengolahan Hasil: 18 - 23 Mei 2026
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026
Mata Pelajaran yang Diujikan
Lantas, apa saja sih yang diujikan? Menurut info dari akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan, mata pelajarannya cukup fokus. Hanya dua: Bahasa Indonesia dan Matematika. Jadi, peserta bisa lebih mempersiapkan diri pada kedua bidang tersebut.
Bagaimana Penilaiannya?
Setelah peserta selesai mengerjakan, sistem TKA akan langsung bekerja menganalisis jawaban. Prosesnya otomatis dan bertahap, dimulai dari analisis tiap mata uji yang dikerjakan.
Nilai dari setiap bagian kemudian akan diproses lagi untuk menghasilkan skor akhir. Hasilnya nanti dilaporkan dalam rentang 0 sampai 100, lengkap dengan dua angka di belakang koma.
Kategori Nilai
Skor itu nantinya tidak berdiri sendiri. Melalui proses penetapan standar, nilai akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori capaian:
- Istimewa
- Baik
- Memadai
- Kurang
Skor beserta kategorinya inilah yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Status TKA: Tidak Wajib
Poin penting yang sering ditanyakan: apakah tes ini wajib? Jawabannya, tidak. Berdasarkan penjelasan di laman resmi Kemendikdasmen, TKA sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penegasan.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional. Pendekatan penilaiannya pun akan disesuaikan dengan tahap perkembangan anak.
Ia juga menambahkan, TKA dirancang dengan tiga fungsi. Yakni sebagai pemotret capaian (assessment of learning), dasar perbaikan metode mengajar (assessment for learning), dan bagian dari sistem penilaian pendidikan yang komprehensif (assessment as learning).
Meski tidak untuk kelulusan, hasil TKA ini tetap punya manfaat. Bisa jadi salah satu bahan pertimbangan untuk seleksi masuk perguruan tinggi lewat jalur prestasi, misalnya. Jadi, meski tak wajib, tes ini tetap punya nilai gunanya sendiri.
Artikel Terkait
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum
10 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar Sebelum CPNS 2026 Dibuka