Skor itu nantinya tidak berdiri sendiri. Melalui proses penetapan standar, nilai akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori capaian:
- Istimewa
- Baik
- Memadai
- Kurang
Skor beserta kategorinya inilah yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Status TKA: Tidak Wajib
Poin penting yang sering ditanyakan: apakah tes ini wajib? Jawabannya, tidak. Berdasarkan penjelasan di laman resmi Kemendikdasmen, TKA sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penegasan.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional. Pendekatan penilaiannya pun akan disesuaikan dengan tahap perkembangan anak.
Ia juga menambahkan, TKA dirancang dengan tiga fungsi. Yakni sebagai pemotret capaian (assessment of learning), dasar perbaikan metode mengajar (assessment for learning), dan bagian dari sistem penilaian pendidikan yang komprehensif (assessment as learning).
Meski tidak untuk kelulusan, hasil TKA ini tetap punya manfaat. Bisa jadi salah satu bahan pertimbangan untuk seleksi masuk perguruan tinggi lewat jalur prestasi, misalnya. Jadi, meski tak wajib, tes ini tetap punya nilai gunanya sendiri.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Kramat Jati Diserbu 25 Truk, Warga Lega
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu