Tak hanya Beni, ada dua nama lain yang turut dipanggil sebagai saksi: Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Sayangnya, Budi enggan merinci apa yang hendak digali dari keterangan kedua orang ini. Pemeriksaan mereka masih berlangsung tertutup.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan proyek. Dia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, ikut terseret sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi suapnya adalah seorang pengusaha berinisial SRJ.
Untuk Ade dan ayahnya, jerat hukum yang mengancam adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, yang dijahit dengan Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ, si pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Semuanya menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029
Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi
Mourinho Pernah Kritik Puasa Ramadhan Pemainnya di Inter Milan
Imsak Bogor Seragam Pukul 04.32 WIB, Subuh 04.42 WIB