Tak hanya Beni, ada dua nama lain yang turut dipanggil sebagai saksi: Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Sayangnya, Budi enggan merinci apa yang hendak digali dari keterangan kedua orang ini. Pemeriksaan mereka masih berlangsung tertutup.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan proyek. Dia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, ikut terseret sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi suapnya adalah seorang pengusaha berinisial SRJ.
Untuk Ade dan ayahnya, jerat hukum yang mengancam adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, yang dijahit dengan Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ, si pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Semuanya menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Terlibat Pemerasan
Survei Internasional: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di ASEAN
Presiden Prabowo Dijadwalkan Temui Putin di Rusia Besok, Bahas Energi dan Geopolitik
Ekspor Kendaraan Listrik China Tembus Rekor 349.000 Unit di Tengah Gejolak Harga Minyak