Rosmauli menjelaskan, “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.”
Lalu, bagaimana jika ada kendala? Tenang. Kring Pajak di nomor 1500200 dan kantor pajak terdekat siap membantu. Jadi, ada jalur bantuan langsung jika tutorial mandiri kurang jelas.
Di sisi lain, ada perkembangan lain yang patut dicatat. Hingga Sabtu (3/1) pagi, sistem DJP telah menerima 8.160 SPT Tahunan. Bandingkan dengan tahun lalu: periode 1-3 Januari 2025 hanya ada 39 SPT. Lonjakannya luar biasa, bukan?
Melihat tren ini, DJP kembali mengingatkan pentingnya melaporkan SPT lebih awal. Dengan Coretax yang sudah jalan, pelaporan di awal tahun bisa menghindari risiko macet akibat membludaknya pengguna di detik-detik akhir batas waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Rosmauli.
Semua data ini menunjukkan satu hal: transisi ke sistem digital perpajakan tampaknya mulai menemukan ritmenya. Meski begitu, jalan masih panjang. Tantangan teknis dan sosialisasi mungkin masih akan muncul, tetapi angka-angka awal ini memberi angin segar.
Artikel Terkait
Suzuki e Vitara Siap Meluncur, Garapan Listrik Pertama di Indonesia
Waspada Guyuran Siang Ini, Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Sedang
Masjid Negara IKN Ditargetkan Siap Sambut Ramadan 1447 H
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati