Rosmauli menjelaskan, “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.”
Lalu, bagaimana jika ada kendala? Tenang. Kring Pajak di nomor 1500200 dan kantor pajak terdekat siap membantu. Jadi, ada jalur bantuan langsung jika tutorial mandiri kurang jelas.
Di sisi lain, ada perkembangan lain yang patut dicatat. Hingga Sabtu (3/1) pagi, sistem DJP telah menerima 8.160 SPT Tahunan. Bandingkan dengan tahun lalu: periode 1-3 Januari 2025 hanya ada 39 SPT. Lonjakannya luar biasa, bukan?
Melihat tren ini, DJP kembali mengingatkan pentingnya melaporkan SPT lebih awal. Dengan Coretax yang sudah jalan, pelaporan di awal tahun bisa menghindari risiko macet akibat membludaknya pengguna di detik-detik akhir batas waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Rosmauli.
Semua data ini menunjukkan satu hal: transisi ke sistem digital perpajakan tampaknya mulai menemukan ritmenya. Meski begitu, jalan masih panjang. Tantangan teknis dan sosialisasi mungkin masih akan muncul, tetapi angka-angka awal ini memberi angin segar.
Artikel Terkait
Jakarta Timur Terapkan WFH untuk ASN, Kecuali Pelayanan Langsung
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung
Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi
WFH ASN Resmi Dimulai, Airlangga Sebut Potensi Hemat APBN Rp6,2 Triliun