Kemenkop Ringankan Beban Koperasi Terdampak Bencana di Sumatera
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera ternyata tak hanya merusak infrastruktur. Koperasi-koperasi di wilayah itu juga menanggung kerugian yang sangat besar. Menyikapi hal ini, Kementerian Koperasi akhirnya mengambil langkah konkret.
Mereka menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan khusus untuk koperasi yang terdampak. Tujuannya jelas: meringankan beban dan menjaga agar usaha mereka bisa tetap berjalan di tengah masa pemulihan yang sulit.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sendiri yang menjelaskan langkah-langkah teknisnya.
“Kemenkop telah melakukan upaya restrukturisasi pembiayaan melalui grace period dan perpanjangan tenor hingga 60 bulan," ujar Ferry pada Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
BSU Rp600 Ribu untuk 2026: Kapan Jadwalnya Diumumkan?
Kereta Panoramic KAI Cetak Rekor, Minat Wisata Kereta Api Melonjak 38,6%
Hari Pertama Kerja 2026, Kehadiran ASN DKI Jakarta Tembus 99 Persen
Geliat Industri Sumatera Terhenti, Kemenperin Siapkan Program Restarting