Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Asing Terkait Pelanggaran Pabean dan Pajak

- Sabtu, 11 April 2026 | 23:00 WIB
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Asing Terkait Pelanggaran Pabean dan Pajak

29 Kapal Yacht Asing Disegel Bea Cukai, Terbukti Langgar Aturan

Petugas Bea Cukai Jakarta tak main-main. Mereka baru saja menyegel puluhan kapal pesiar mewah yang berbendera asing. Totalnya ada 29 unit. Alasan utamanya jelas: pelanggaran serius di bidang kepabeanan dan ketentuan perpajakan.

Operasi ini bukan tindakan spontan. Sebelumnya, tim telah memeriksa dengan cermat 112 kapal wisata yang berlabuh. Dari jumlah itu, 57 di antaranya adalah kapal asing, sementara 55 lainnya membawa bendera Indonesia. Hasil pemeriksaan itu yang kemudian memicu tindakan tegas.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,"

kata Agus DP, Kabid P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Lalu, apa saja pelanggarannya? Rupanya cukup beragam. Banyak dari kapal-kapal itu masih berkeliaran di perairan Indonesia padahal izin masuknya atau vessel declaration sudah kedaluwarsa. Itu baru permulaan.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,"

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar