Proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) untuk jamaah calon haji khusus dipastikan bakal tuntas sebelum batas waktu dari Pemerintah Arab Saudi. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan.
Menurut Ian, pemerintah saat ini sedang menggeber semua tahapan administrasi. Tujuannya jelas: agar kontrak layanan yang sudah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi nggak sampai terganggu.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi,"
ujar Ian pada Jumat (2/2/2026).
"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,"
tambahnya.
Lalu, gimana dengan kabar soal PK sebagian jamaah yang katanya belum cair ke PIHK? Ian mengakui memang masih ada penyesuaian yang perlu dilakukan. Namun begitu, ia menegaskan bahwa hambatannya nggak cuma satu hal. Ini kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis yang lagi diselesaikan.
Artikel Terkait
Kemenkop Beri Keringanan, Koperasi Korban Bencana Sumatera Bisa Bernapas Lega
Bareskrim Kejar Aliran Dana Ratusan Miliar dari Judi Online Internasional
Dari Migrasi Burung hingga Roti yang Digantung: Kisah Empati dalam Lintas Budaya
Mobil Mazda Tabrak Pelajar di Tambora, Pengemudi Kabur dan Terserempet Kereta