SIM Keliling Bandung Buka di Dua Lokasi Hari Ini untuk Perpanjangan SIM

- Sabtu, 04 April 2026 | 07:30 WIB
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Lokasi Hari Ini untuk Perpanjangan SIM

SIM Keliling Bandung Siap Melayani Hari Ini

Sabtu, 4 April 2026 Warga bisa urus perpanjangan tanpa harus antre ke kantor.

Buat yang lagi cari info, pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung bakal buka hari ini. Kabar ini datang langsung dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Jadi, kalau SIM A atau C kamu mau habis masa berlakunya, ada opsi yang lebih praktis ketimbang harus ke Samsat atau Satpas.

Menurut postingan mereka, ada dua unit mobil yang akan beroperasi. Pelayanannya mulai dari pukul sembilan pagi sampai tengah hari. Tapi ingat, layanan ini cuma untuk perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa. Kalau SIM-nya sudah lewat tanggal berlaku, ya mau tidak mau prosesnya jadi seperti bikin SIM baru.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling, Sabtu 4 April 2026:

Mobil 1: Metro Indah Mal

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Kedua titik ini melayani dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Soal biaya, sudah diatur pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000. Sementara SIM C sedikit lebih murah, Rp 75.000 saja. Ini mengacu pada aturan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Nah, sebelum buru-buru datang, pastikan semua berkasnya lengkap. Syaratnya cukup banyak, tapi ini untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai sudah mati. Kedua, KTP asli atau surat pengganti E-KTP yang sah, plus fotokopinya. Lalu, ada surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapat di lokasi pelayanan.

Tak cuma itu, diperlukan juga surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri. Bagi penyandang disabilitas tertentu, seperti pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan asal dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter.

Perhatian: Pendaftaran perpanjangan dilakukan setiap hari Senin sampai Sabtu, dalam rentang waktu yang sama. Dan yang paling penting, uruslah SIM kamu jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya benar-benar habis. Kalau telat, prosesnya akan lebih ribet dan harus ke Satpas atau Polres terdekat.

Pada intinya, setiap pengendara di jalan raya wajib punya SIM yang sesuai. Aturan bagi yang melanggar cukup jelas, diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Jadi, manfaatkan layanan keliling ini selagi ada. Semoga informasinya membantu perjalanan urusan Anda hari ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar