Proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) untuk jamaah calon haji khusus dipastikan bakal tuntas sebelum batas waktu dari Pemerintah Arab Saudi. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan.
Menurut Ian, pemerintah saat ini sedang menggeber semua tahapan administrasi. Tujuannya jelas: agar kontrak layanan yang sudah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi nggak sampai terganggu.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi,"
ujar Ian pada Jumat (2/2/2026).
"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,"
tambahnya.
Lalu, gimana dengan kabar soal PK sebagian jamaah yang katanya belum cair ke PIHK? Ian mengakui memang masih ada penyesuaian yang perlu dilakukan. Namun begitu, ia menegaskan bahwa hambatannya nggak cuma satu hal. Ini kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis yang lagi diselesaikan.
Artikel Terkait
Hari Pertama Kerja 2026, Kehadiran ASN DKI Jakarta Tembus 99 Persen
Geliat Industri Sumatera Terhenti, Kemenperin Siapkan Program Restarting
Bulog Siap Salurkan 720 Ribu Ton Beras untuk 18 Juta Keluarga pada 2026
Kemenkop Beri Keringanan, Koperasi Korban Bencana Sumatera Bisa Bernapas Lega