Lantas, apa penyebabnya? Menurut Menkeu, kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan di sembilan bulan awal tahun menjadi faktor utama. Di sisi lain, pemerintah sendiri sengaja menunda beberapa kebijakan penarikan pajak. Logikanya sederhana: memaksa menarik pajak saat ekonomi lesu justru bisa memperburuk keadaan, dan hasilnya pun belum tentu optimal.
Dampaknya jelas. Penerimaan yang lebih rendah dari perkiraan otomatis akan memperlebar defisit APBN. Namun begitu, Purbaya berusaha menenangkan. Dia memastikan defisit tetap akan dijaga agar tidak melampaui batas aman 3 persen dari PDB, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Jadi, meski ada sinyal shortfall, pemerintah berjanji akan bermain aman. Komunikasi dengan DPR disebutkan sebagai salah satu kunci untuk mengelola situasi ini ke depannya.
Artikel Terkait
Angin Kencang di Bandung Picu Penghentian Sementara Kereta Cepat Whoosh
Pemprov DKI Akui Validasi Pengaduan JAKI Pakai Foto AI, Kelurahan Ditegur
Ekspor Tempe Senilai Rp2,1 Miliar ke Chile Jadi Pintu Masuk Pasar Amerika Latin
Iran Klaim Tembak Jatuh Helikopter dan Pesawat AS, Washington Bantah