Lantas, apa penyebabnya? Menurut Menkeu, kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan di sembilan bulan awal tahun menjadi faktor utama. Di sisi lain, pemerintah sendiri sengaja menunda beberapa kebijakan penarikan pajak. Logikanya sederhana: memaksa menarik pajak saat ekonomi lesu justru bisa memperburuk keadaan, dan hasilnya pun belum tentu optimal.
Dampaknya jelas. Penerimaan yang lebih rendah dari perkiraan otomatis akan memperlebar defisit APBN. Namun begitu, Purbaya berusaha menenangkan. Dia memastikan defisit tetap akan dijaga agar tidak melampaui batas aman 3 persen dari PDB, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Jadi, meski ada sinyal shortfall, pemerintah berjanji akan bermain aman. Komunikasi dengan DPR disebutkan sebagai salah satu kunci untuk mengelola situasi ini ke depannya.
Artikel Terkait
Prancis Siap Cabut Akses Medsos untuk Remaja di Bawah 15 Tahun pada 2026
Nyaris Tertinggal Kereta, Sebuah Drama Pagi di Solo yang Berakhir Damai di Bandung
Lebih dari 311 Ribu Kendaraan Serbu Tol Jabotabek Menyambut Libur Tahun Baru
China Pasang Tarif 55% untuk Impor Daging Sapi, Lindungi Peternak Lokal