Isu penolakan pembayaran tunai di beberapa gerai ritel akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Bank Indonesia pun angkat bicara. Viralnya keluhan seorang konsumen di gerai Roti O yang hanya terima pembayaran cashless memantik perdebatan serius soal posisi uang fisik di era QRIS ini.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, secara hukum tak satu pun pihak boleh menolak rupiah, baik kertas maupun logam, untuk transaksi di dalam negeri. Penegasan ini disampaikannya Selasa (23/12/2025).
Jadi, meskipun BI gencar mendorong digitalisasi lewat QRIS karena dinilai lebih cepat dan aman, kenyamanan pengguna tetaplah nomor satu. Pilihan alat bayar, kata dia, harus berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Nggak bisa dipaksakan.
Di sisi lain, aturan mainnya sebenarnya sudah jelas. Semua merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Isinya tegas: setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia. Kecuali, ya, kalau ada keraguan soal keaslian uangnya.
Artikel Terkait
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik
Harga Bawang dan Beras Naik, Cabai Merah Turun Drastis di Pasar Tradisional
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar