“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tegas Ramdan.
BI juga paham betul. Kondisi demografi dan geografis Indonesia yang beragam membuat uang tunai masih jadi kebutuhan vital di banyak daerah. Transaksi nontunai memang didorong untuk memitigasi risiko uang palsu, tapi realita di lapangan nggak bisa diabaikan.
Respons BI ini jelas bukan tanpa sebab. Ia datang menanggapi kegelisahan publik setelah video konsumen di Roti O itu beredar luas. Banyak warganet beranggapan kebijakan full cashless itu diskriminatif. Bagaimana dengan orang yang belum melek digital, atau yang lagi bermasalah dengan dompet elektroniknya?
Intinya, dengan penegasan ini, pelaku usaha diingatkan kembali. Menyediakan opsi pembayaran tunai adalah bentuk penghormatan pada kedaulatan rupiah sebagai alat bayar sah di negeri ini. Digitalisasi oke, tapi jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat untuk bertransaksi.
Artikel Terkait
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik
Harga Bawang dan Beras Naik, Cabai Merah Turun Drastis di Pasar Tradisional
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar