Isu penolakan pembayaran tunai di beberapa gerai ritel akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Bank Indonesia pun angkat bicara. Viralnya keluhan seorang konsumen di gerai Roti O yang hanya terima pembayaran cashless memantik perdebatan serius soal posisi uang fisik di era QRIS ini.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, secara hukum tak satu pun pihak boleh menolak rupiah, baik kertas maupun logam, untuk transaksi di dalam negeri. Penegasan ini disampaikannya Selasa (23/12/2025).
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Ramdan.
Jadi, meskipun BI gencar mendorong digitalisasi lewat QRIS karena dinilai lebih cepat dan aman, kenyamanan pengguna tetaplah nomor satu. Pilihan alat bayar, kata dia, harus berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Nggak bisa dipaksakan.
Di sisi lain, aturan mainnya sebenarnya sudah jelas. Semua merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Isinya tegas: setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia. Kecuali, ya, kalau ada keraguan soal keaslian uangnya.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tegas Ramdan.
BI juga paham betul. Kondisi demografi dan geografis Indonesia yang beragam membuat uang tunai masih jadi kebutuhan vital di banyak daerah. Transaksi nontunai memang didorong untuk memitigasi risiko uang palsu, tapi realita di lapangan nggak bisa diabaikan.
Respons BI ini jelas bukan tanpa sebab. Ia datang menanggapi kegelisahan publik setelah video konsumen di Roti O itu beredar luas. Banyak warganet beranggapan kebijakan full cashless itu diskriminatif. Bagaimana dengan orang yang belum melek digital, atau yang lagi bermasalah dengan dompet elektroniknya?
Intinya, dengan penegasan ini, pelaku usaha diingatkan kembali. Menyediakan opsi pembayaran tunai adalah bentuk penghormatan pada kedaulatan rupiah sebagai alat bayar sah di negeri ini. Digitalisasi oke, tapi jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat untuk bertransaksi.
Artikel Terkait
Longsor dan Angin Kencang di Wonosobo Tewaskan Satu Warga
Pemerintah Tanggapi Outlook Negatif Moodys dengan Soroti Ketahanan Fiskal
Kementerian Pertanian Targetkan Distribusi 4 Juta Dosis Vaksin PMK hingga 2026, Jawa Barat Jadi Prioritas
BCA Digital Catat Laba Bersih Melonjak 98% pada 2025