Pemerintah Amerika Serikat mungkin harus merogoh kocek yang sangat dalam. Bayangkan, angka ganti rugi yang mengintai bisa mencapai USD168 miliar atau setara Rp2.800 triliun. Ini konsekuensi yang menganga jika Mahkamah Agung akhirnya membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Trump.
Hingga awal Desember, pendapatan tarif yang berhasil dikumpulkan pemerintah AS ternyata tidak sedikit: USD259 miliar. Namun, angkanya yang fantastis itu justru jadi masalah besar. Sebab, sebuah putusan pengadilan tinggi sudah menyatakan bahwa Donald Trump secara tidak sah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar memberlakukan tarif tersebut.
Kent Smetters, seorang Profesor Ekonomi Bisnis dan Kebijakan Publik dari Universitas Pennsylvania, memberikan peringatan yang jelas.
"Ini dapat memaksa pemerintah untuk melakukan pengembalian dana kepada importir," ujarnya.
Nah, kasus panas ini sekarang ada di meja Mahkamah Agung. Dalam persidangan perdananya beberapa waktu lalu, sejumlah hakim agung terlihat banyak bertanya. Intinya, mereka meragukan wewenang hukum Presiden Trump untuk memberlakukan pungutan luas berdasarkan IEEPA. Ragu-ragu itu wajar. IEEPA sendiri sama sekali tidak menyebut kata "tarif", dan belum ada presiden sebelumnya yang mengandalkan undang-undang itu untuk membenarkan tarif skala besar terhadap negara lain.
Di sisi lain, pemerintahan Trump sebenarnya punya opsi lain. Andai tarif berdasarkan IEEPA batal, mereka kemungkinan akan beralih ke undang-undang berbeda. Misalnya, Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Aturan ini memberi ruang bagi presiden untuk membatasi impor dengan alasan keamanan nasional. Ada juga Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi wewenang penerapan tarif jika ada negara yang ketahuan melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Meski ancaman pengembalian dana besar-besaran menggantung, Smetters justru punya pandangan lain. Menurutnya, pembatalan tarif justru bisa jadi angin segar.
"Tarif adalah salah satu cara yang paling tidak efisien untuk meningkatkan pendapatan," tegasnya.
Dia melanjutkan, tarif malah bikin perusahaan kurang produktif. Kenapa? Karena mereka terpaksa mengeluarkan biaya lebih mahal untuk suku cadang dan berbagai produk impor lainnya. Jadi, di balik kerumitan hukum dan angka triliunan rupiah, ada pertanyaan mendasar: mana yang lebih baik untuk perekonomian AS dalam jangka panjang?
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Pengisian Ketua OJK Harus Lewat Pansel, Bantah Isu Penunjukan Langsung
Jaecoo Catat 12.000 Pemesanan untuk J5 EV di Indonesia, 3.000 Unit Telah Terkirim
Lavrov Peringatkan Rusia Tak Akan Diam Jika Ketegangan AS-Iran Meledak
Suzuki Resmi Luncurkan e Vitara, Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia