API Desak Pemerintah Awasi Ketat PP Pengupahan, Khawatir Ancam Industri dan Pekerja

- Jumat, 19 Desember 2025 | 15:30 WIB
API Desak Pemerintah Awasi Ketat PP Pengupahan, Khawatir Ancam Industri dan Pekerja

Asosiasi Pertekstilan Indonesia punya kekhawatiran serius. Mereka mendesak pemerintah agar mengawasi dengan ketat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan. Soalnya, aturan yang satu ini dianggap ibarat pisau bermata dua. Bisa berbahaya, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Memang, niat pemerintah menjaga daya beli buruh itu patut diapresiasi. Namun begitu, daya tahan dunia usaha juga tak boleh dilupakan. Itu poin penting yang disampaikan API. PP yang diteken pada 17 Desember lalu dinilai berpotensi melukai kedua belah pihak jika implementasinya tidak hati-hati.

“Pada intinya, menjaga daya beli pekerja itu penting. Tapi daya tahan dunia usaha juga harus diperhatikan,” tegas Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, pemberi kerja adalah dunia usaha, bukan pemerintah secara langsung. Kalau kepentingan buruh hanya dilihat sepihak, ujung-ujungnya perusahaan bisa kolaps.

“Alhasil, yang terjadi justru pengurangan lapangan kerja dan PHK. Penyerapan tenaga kerja pun akan merosot,” imbuhnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah soal keseragaman aturan. Selama ini, pengupahan di Indonesia tidak membedakan jenis industrinya. Padahal, jelas-jelas ada perbedaan mendasar antara sektor padat karya dan sektor padat teknologi.

Sektor pertama, seperti tekstil, menyerap banyak tenaga kerja dengan pendidikan menengah ke bawah. Sementara sektor teknologi butuh pekerja lebih sedikit, tapi dengan kualifikasi tinggi. Karena itu, menurut Danang, seharusnya kebijakan upah dibuat berbeda untuk sektor yang berbeda. Tentu saja, tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Khusus untuk industri tekstil dan garmen, kekhawatiran para pengusahanya sudah sampai di titik massal. Setidaknya ada tiga hal yang harus jadi pertimbangan serius pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pertama, kenaikan upah 6,5 persen tahun lalu saja sudah bikin beberapa perusahaan tekstil nasional tumbang. “Bayangkan jika ditambah kenaikan lagi di 2026,” kata Danang. “Berapa banyak lagi yang akan jatuh? Korban pertama justru para pekerja. Alih-alih dapat pendapatan lebih, malah kehilangan mata pencaharian.”

Kedua, produk impor tekstil dan garmen bakal makin merajalela di pasar domestik. Ini akan jadi pukulan telak bagi industri dalam negeri. Predatory pricing atau praktik jual rugi dari produk impor akan sulit dikendalikan pemerintah.

Akibatnya, produsen lokal terpaksa mengurangi kerugian dengan menekan biaya, yang ujungnya lagi-lagi berdampak pada operasional dan tenaga kerja.

Ketiga, soal penggunaan nilai alpha (α) 0,5-0,9 yang didelegasikan ke gubernur dengan masukan bupati/wali kota. Delegasi wewenang seperti ini berisiko mempolitisasi upah. Bisa jadi alat politik praktis untuk meraih kekuasaan, bukan benar-benar memikirkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat masih gamang. Belum bisa menetapkan kebijakan nasional yang kokoh untuk pembangunan ekonomi,” ujar Danang.

Ketiga poin itu, menurutnya, perlu perhatian tulus dari semua pihak. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Dia menegaskan, kepentingan nasional adalah menciptakan iklim investasi yang sehat, serapan tenaga kerja maksimal, dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Bukan hanya menguntungkan satu kelompok.

“Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha sudah mengusulkan nilai alpha di kisaran 0,1 sampai 0,5. Ini sudah mempertimbangkan kepentingan pekerja,” jelasnya.

Danang juga mengingatkan satu hal yang sering luput. Kenaikan upah di tahun pertama akan memicu efek berantai.

“Pasti diikuti kenaikan upah sundulan berdasarkan skala SUSU. Lalu, tunjangan wajib seperti BPJS yang hitungnya berdasarkan persentase penghasilan juga ikut naik. Jadi beban perusahaan bertambah bukan cuma dari upah pokok, tapi dari segala kenaikan turunannya,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar