Polisi Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Tarif Dokter Palsu Rp1,7 Juta

- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:45 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Tarif Dokter Palsu Rp1,7 Juta

Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal di Bassura, Lima Orang Diamankan

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Bassura, Jakarta Timur. Tak tanggung-tanggung, lima orang pelaku diamankan dalam penggerebekan itu. Yang menarik, salah satu dari mereka mengaku berperan sebagai dokter kandungan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, membeberkan detail peran masing-masing pelaku. Menurutnya, seorang wanita berinisial NS bertindak sebagai eksekutor utama.

"Saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn," jelas Edy dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Dari peran 'krusial' itu, NS dikatakan menerima bayaran Rp1.700.000 untuk setiap tindakan yang dilakukannya.

Selain NS, ada lagi wanita berinisial RH. Perannya adalah membantu NS selama proses berlangsung. Untuk jasanya, RH mendapat potongan Rp1.000.000. Lalu, sosok berinisial M bertugas menjemput dan mengantar para pasien, dari awal kedatangan hingga pulang. Imbalannya juga senilai Rp1.000.000.

Di sisi lain, untuk urusan tempat, seorang pria berinisial LN yang menyewa apartemen tersebut. Dia mendapat bagian yang relatif kecil, sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 saja.

Nah, yang tak kalah penting adalah peran pelaku kelima, YH. Dialah yang mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan layanan ilegal ini.

"Mendapatkan bagian sekitar Rp2.000.000," tambah Edy soal perolehan YH.

Tak cuma kelima pengelola, polisi juga menjerat dua orang pasien berinisial KWM dan R sebagai tersangka. Keduanya kebetulan sedang berada di kamar 28A lantai 28 saat penggerebekan digelar.

Kini, kelima tersangka utama sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar