Sebelum pernyataan Djaka, Kejagung sendiri sudah membenarkan aksi penggeledahan itu. Fokusnya adalah dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut Jampidsus Kejagung, ini adalah pengembangan dari perkara yang sudah diendus sejak 2023.
Spektrumnya luas. Mulai dari manipulasi dokumen ekspor, penyalahgunaan fasilitas, sampai pada potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Intinya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti tambahan. Mereka juga memeriksa dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun aparatur pemerintah, dalam rantai ekspor sawit sepanjang 2021 hingga 2024.
Kejagung menekankan, semua proses dilakukan secara profesional. Saat ini semuanya masih dalam tahap penyidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka baru dari kalangan Bea Cukai. Semua masih dicermati, langkah demi langkah.
Reporter: Febrina Ratna Iskana
Artikel Terkait
Jasindo Gelar Layanan Kesehatan dan Santunan untuk Jemaah Istiqlal di Ramadan
Lalu Lintas Selat Hormuz Anjlok Drastis Imbas Konflik Iran-AS
Bank Dunia: Ukraina Butuh Dana Rp9.900 Triliun untuk Rekonstruksi Pascaperang
Melly Goeslaw Kirim Doa untuk Vidi Aldiano, Almarhum Berpulang Setelah Lama Lawan Kanker