Sidang perdana Melani, Direktur Utama Mecimapro, akhirnya digelar. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12) lalu, menjadi saksi awal perjalanan panjang kasus yang menjeratnya: dugaan penipuan dan penggelapan dana. Jaksa Penuntut Umum telah menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Namun begitu, dari kubu terdakwa langsung muncul perlawanan. Usai persidangan, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyatakan kliennya tak menerima dakwaan itu. Mereka bersiap mengajukan eksepsi.
kata Ardi, ditemui di lokasi. Keyakinannya kuat. Menurut penilaian tim hukumnya, kedua pasal yang dijeratkan tentang penipuan dan penggelapan itu lemah dasar. Bahkan, ada kesan dipaksakan.
tutur Ardi lagi. Suaranya terdengar kesal.
Dampak kasus ini, di sisi lain, dinilai sudah telanjur merusak. Melani bukan nama sembarangan di dunia hiburan. Sebagai promotor konser K-Pop ternama, guncangan ini langsung menerpa reputasi pribadinya dan operasional perusahaannya.
Artikel Terkait
PDIP Tegaskan: Pemilihan Kapolri Harus Tetap Lewat Parlemen
Robot Bedah Da Vinci Xi Resmi Hadir di Eka Hospital Jakarta Timur
Tim SAR Perketat Pencarian, 80 Warga Masih Hilang di Longsor Pasirlangu
Investor Dubai Guncang IKN dengan Investasi Rp4 Triliun untuk Kawasan 24 Jam