Tolak Pencaplokan 4 Pulau, Mahasiswa Aceh Minta Prabowo Copot Mendagri Tito

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:30 WIB
Tolak Pencaplokan 4 Pulau, Mahasiswa Aceh Minta Prabowo Copot Mendagri Tito


MURIANETWORK.COM -
Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah merendahkan masyarakat Aceh terkait polemik empat pulau di Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).

Masyarakat Aceh mempercayai keempat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah berada di wilayah Aceh Singkil, Aceh.

Pernyataan tersebut dilontarkan para mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, mereka juga mendorong agar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA untuk dicopot yang juga dianggap jadi salah satu yang berperan dalam pencaplokan keempat pulau Aceh tersebut.

"Kami mendesak Pak Prabowo mencopot Tito sebagai Mendagri, dan Safrizal dicopot dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri," kata Koordinator Aksi, Muhammad Gamal.

Menurutnya, berdasarkan catatan sejarah, keempat pulau itu merupakan hak adminstrasi pemerintah daerah Aceh.

"Bagaimana perasaan orang tua kami, tanah kelahirannya diporak-porandakan orang yang ada di dalam (Kantor Kemendagri)," ujarnya.

Diketahui, polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

Sumber: inilah

Komentar