JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk memulangkan dua warga negara Belanda yang selama ini mendekam di penjara. Mereka adalah Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65). Rencananya, proses repatriasi ini akan digelar pada 8 Desember mendatang.
Keputusan itu diambil setelah Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda, DM Van Weel, menyelesaikan perundingan. Keduanya meneken sebuah kesepakatan praktis di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
“Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani practical arrangement tentang repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ke Belanda,” jelas Yusril dalam jumpa pers.
Latar belakang kasus kedua pria ini cukup berat. Siegfried Mets, yang kini ditahan di Lapas Cipinang, dihukum mati terkait kasus psikotropika. Ia sudah menjalani hukuman selama 17 tahun.
Sementara itu, Ali Tokman harus berhadapan dengan hukuman seumur hidup. Ia terbukti melanggar UU Narkotika dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya. Masa tahanannya sudah mencapai 11 tahun.
Menurut Yusril, proses ini sebenarnya berjalan cepat. Ada permintaan langsung dari Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto, yang langsung ditanggapi dengan baik.
“Dalam waktu yang sebenarnya tidak terlalu lama, kami sudah menyelesaikan perundingan,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa pola kesepakatan ini mirip dengan yang pernah dilakukan Indonesia bersama negara lain seperti Filipina atau Australia.
Nah, untuk teknisnya, rencananya sudah sangat konkret. “Jadi insyaAllah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta,” pungkas Yusril.
Jadi, tinggal hitungan hari lagi. Dua narapidana asal Belanda itu akan segera meninggalkan Indonesia, menutup babak panjang kehidupan mereka di balik terali besi.
Artikel Terkait
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB
LPSK Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Permohonan Perlindungan Masuk
Roy Suryo Pamerkan Amplop Berisi Uang Pemberian Rismon Sianipar di Acara TV
Topi Merah Terima Somasi Kedua dari Ahli Forensik Rismon soal Klaim Kejanggalan Ijazah Jokowi