JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk memulangkan dua warga negara Belanda yang selama ini mendekam di penjara. Mereka adalah Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65). Rencananya, proses repatriasi ini akan digelar pada 8 Desember mendatang.
Keputusan itu diambil setelah Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda, DM Van Weel, menyelesaikan perundingan. Keduanya meneken sebuah kesepakatan praktis di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
“Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani practical arrangement tentang repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ke Belanda,” jelas Yusril dalam jumpa pers.
Latar belakang kasus kedua pria ini cukup berat. Siegfried Mets, yang kini ditahan di Lapas Cipinang, dihukum mati terkait kasus psikotropika. Ia sudah menjalani hukuman selama 17 tahun.
Sementara itu, Ali Tokman harus berhadapan dengan hukuman seumur hidup. Ia terbukti melanggar UU Narkotika dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya. Masa tahanannya sudah mencapai 11 tahun.
Artikel Terkait
Putin Sebut Invasi ke Ukraina Bukan Perang, Tapi Operasi Pembedahan
AS Tembak Mati 82 Tersangka Kurir Narkoba dalam Serangan di Perairan Venezuela
IHSG Diproyeksi Tembus 8.660, Simak Rekomendasi Beli 4 Saham Ini
Deretan Panjang Pabrikan Mobil dan Motor Ramaikan IIMS 2026, Tiket Tak Naik