"Kemudian yang kedua adalah kami melarang juga perizinan untuk toko modern berjejaring karena sudah makin banyak yang sangat menekan ekonomi rakyat,"
sambungnya.
Laju alih fungsi lahan di Bali memang terbilang mengkhawatirkan. Menurut pengakuan Koster, setiap tahunnya sekitar 600 hingga 700 hektare lahan berubah fungsi. Yang lebih parah, pembangunan seringkali tak menghiraukan aturan. Banyak yang nekat menyerobot kawasan sempadan pantai dan tebing yang seharusnya dilindungi.
"Karena dulu belum ada tata ruang (sehingga terjadi alih fungsi lahan), kalau dinilai dengan aturan yang berlaku sekarang banyak sekali yang melanggar tata ruang. Terutama melanggar sempadan pantai, sempadan sungai, tebing dan juga yang banyak sekali,"
katanya menerangkan situasi yang selama ini terjadi.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Sarankan Bungkus Daun Pisang di Tengah Lonjakan Harga Plastik
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Deadlock, Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Ganjalan
Ketua Jalinan Alumni Timur Tengah: Pernyataan JK Soal Syahid Dicabut dari Konteks, Bukan Ajaran Agama
KAI Tegaskan Aksi Taruh Batu di Rel Bekasi Bisa Anjlokan Kereta