Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, angkat bicara soal surat keputusan yang menyatakan dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah.
"Pertama-tama, surat itu jelas tidak sah," ujar Gus Yahya kepada para wartawan pada Rabu (26/11/2025). "Coba lihat saja, masih ada watermark bertuliskan 'draf'. Itu kan sudah jelas pertanda."
Ia melanjutkan, bahkan dari segi tanda tangan pun bermasalah. "Kalau di-scan, nanti keluar keterangan bahwa tanda tangan itu tidak sah," sambungnya.
Menurut Gus Yahya, surat itu tidak memenuhi standar administrasi yang berlaku di tubuh PBNU. Aturannya jelas, harus ada tanda tangan dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah empat orang penandatangan. "Nah, kenapa tidak sah? Ya karena syarat itu tidak terpenuhi. Sebagai surat edaran, ya tidak bisa diterima," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti nomor surat yang tercantum. "Nomornya saja tidak dikenal dalam sistem. Makanya surat itu tidak bisa dapat stempel digital. Kalau dicek di link bawah surat, bakal ketahuan nomornya fiktif," papar Gus Yahya.
"Intinya, surat itu tidak memenuhi ketentuan. Tidak sah, dan mustahil bisa dijadikan dokumen resmi," tegasnya.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Buka Suara: Akui Status Pernikahan Siri dengan Inara Rusli
Surya Insomnia Bongkar Aksi Tambal Jalan di Tangsel: Gara-Gara Gilang Nih!
Bali Resmi Bekukan Izin Hotel dan Minimarket Baru
Polri Pelajari Cara Inggris Kendalikan Unjuk Rasa