Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pencopotannya dari PBNU

- Rabu, 26 November 2025 | 22:40 WIB
Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pencopotannya dari PBNU
Pernyataan Gus Yahya Soal Surat PBNU

Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, angkat bicara soal surat keputusan yang menyatakan dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah.

"Pertama-tama, surat itu jelas tidak sah," ujar Gus Yahya kepada para wartawan pada Rabu (26/11/2025). "Coba lihat saja, masih ada watermark bertuliskan 'draf'. Itu kan sudah jelas pertanda."

Ia melanjutkan, bahkan dari segi tanda tangan pun bermasalah. "Kalau di-scan, nanti keluar keterangan bahwa tanda tangan itu tidak sah," sambungnya.

Menurut Gus Yahya, surat itu tidak memenuhi standar administrasi yang berlaku di tubuh PBNU. Aturannya jelas, harus ada tanda tangan dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah empat orang penandatangan. "Nah, kenapa tidak sah? Ya karena syarat itu tidak terpenuhi. Sebagai surat edaran, ya tidak bisa diterima," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti nomor surat yang tercantum. "Nomornya saja tidak dikenal dalam sistem. Makanya surat itu tidak bisa dapat stempel digital. Kalau dicek di link bawah surat, bakal ketahuan nomornya fiktif," papar Gus Yahya.

"Intinya, surat itu tidak memenuhi ketentuan. Tidak sah, dan mustahil bisa dijadikan dokumen resmi," tegasnya.

Klaim PBNU: Status Ketum Dicabut

Sementara itu, PBNU sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum, efektif sejak 26 November 2025. Dalam surat edaran yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, disebutkan bahwa Gus Yahya tak lagi memiliki wewenang maupun hak yang melekat pada jabatan Ketum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.

Tak hanya itu, surat tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Tujuannya untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pengisian posisi dalam struktur organisasi.

Soal keabsahan surat ini, Katib Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia menegaskan bahwa surat itu merupakan risalah resmi hasil rapat.

"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," katanya singkat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar