Polda Riau kini tengah mengusut tuntas kasus perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Yang jelas, polisi menegaskan tak akan tinggal diam melihat aksi anarkis semacam ini.
Kombes Asep Darmawan, selaku Direktur Reskrimum Polda Riau, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden tersebut telah sampai ke meja mereka.
"Laporan sudah kami terima secara resmi. Tim penyidik kini sedang memeriksa para saksi dan mendalami keterlibatan semua pihak yang diduga terkait. Tidak ada yang dibiarkan. Semua proses berjalan sesuai prosedur," jelas Asep kepada para wartawan, Rabu (26/11/25).
Dia menegaskan, aksi merusak fasilitas di kawasan konservasi seperti Balai TNTN adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, hal itu harus ditindak tegas.
"Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan sama sekali. Penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Asep.
Laporan polisi ini sendiri dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025.
Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan bersama di muka umum dan perusakan. Mereka juga menyelidiki motif di balik aksi ini, pola pergerakan massa, serta menelusuri berbagai rekaman dan bukti yang beredar luas di media sosial.
Artikel Terkait
Doktif Tegas Tolak Ajakan Damai Richard Lee: Ora Sudi!
Herdman Tiba, Sorotan Langsung ke Duel Panas Persib vs Persija
Kadin Siap Pacu Ekonomi 2026, Targetkan Pertumbuhan Tembus 5,4%
Kemarahan Warga Minneapolis Meledak, Aksi Massa Serentak Guncang AS Usai Penembakan oleh ICE